BPD PHRI Jambi : Kenaikan Pajak Air Bawah Tanah Terlalu Tinggi
KEBERATAN: Ketua PHRI Jambi, Yudhi Irwanda Ghani (baju putih,red) menyebutkan, pengusaha hotel di Jambi keberataan, soal pajak air tanah yang terlalu tinggi.-RIZAL ZEBUA-
JAMBI – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jambi menyatakan keberatan mereka, atas kenaikan pajak air tanah yang semakin membebani pengusaha hotel di Jambi.
Kenaikan ini disebut-sebut mencapai sembilan kali lipat, naik dari Rp148 per meter kubik menjadi Rp2.203 per meter kubik.
PHRI mengungkapkan, biaya tersebut berimbas serius pada pengeluaran operasional hotel, yang terpaksa menggunakan air tanah karena minimnya pasokan dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat.
Ketua PHRI Jambi, Yudhi Irwanda Ghani menyampaikan bahwa, kebijakan ini diberlakukan tanpa sosialisasi terlebih dahulu.
Sehingga pelaku usaha terkejut dengan lonjakan pajak yang signifikan.
BACA JUGA:Masih Ada Tantangan yang Dihadapi Meski Pelanggaran Lalu Lintas Menurun
BACA JUGA:Mantan Caleg PPP Gugat UU MD3, Minta Batasan Masa Jabatan Legislatif
Beberapa hotel yang sebelumnya hanya mengeluarkan sekitar Rp1 juta untuk retribusi air tanah, kini dibebankan biaya hingga Rp17 juta per bulan.
Hal ini, menurutnya, bukan hanya mengganggu arus kas hotel, tetapi juga memperberat proses pemulihan bisnis yang sedang berjalan pascapandemi.
“Pada situasi sekarang, kondisi kami tidak dalam keadaan yang baik-baik saja. Kami sedang berusaha untuk bangkit, tetapi kenaikan biaya yang sangat besar ini bisa menghambat proses pemulihan kami,” ungkap Ketua PHRI Jambi.
PHRI berharap, pemerintah daerah mempertimbangkan kembali keputusan yang tercantum dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 29 tahun 2024 tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) khususnya kenaikan pajak air tanah.
Diharapkan pula adanya kebijakan yang lebih adil dan seimbang, mengingat kondisi industri pariwisata dan perhotelan yang masih dalam proses pemulihan.
Selain itu, PHRI juga meminta adanya dialog lanjutan dengan pihak pemerintah serta Komisi II DPRD Jambi, yang sebelumnya telah mengadakan dengar pendapat bersama pihak-pihak terkait.
Pihak PHRI menambahkan, kebutuhan air bersih merupakan hal esensial bagi operasional hotel, dan terbatasnya pasokan air dari PDAM memaksa hotel-hotel di Jambi untuk menggali dan menggunakan sumur air tanah.
Langkah ini tidak hanya menambah biaya dalam hal pemeliharaan sumur, tetapi juga kini harus dibarengi dengan kenaikan pajak yang berat.
Dalam keterangan lebih lanjut, PHRI Jambi menegaskan bahwa, kenaikan pajak ini tidak melalui proses yang transparan, terutama dalam hal sosialisasi atau perhitungan yang mendasari angka retribusi baru.
“Kami mendukung adanya aturan pajak, namun penentuan kenaikan ini terkesan mendadak tanpa mempertimbangkan keadaan yang masih belum stabil bagi usaha kami,” pungkasnya.
Pengusaha hotel di Jambi kini menanti tanggapan lebih lanjut dari pemerintah daerah terkait harapan adanya kebijakan yang lebih mendukung keberlanjutan usaha mereka.
Sementara itu, Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Evina menyebutkan, terkait keluhan para pengusaha hotel yang tergabung dalam PHRI tersebut, pihaknya menyiapkan telahaan untuk bahan pembahasan.
“Menyesuaikan aturan,” singkat Nella, soal pajak air tanah yang naik berkali-kali lipat.(zen)