10 November, Sudirman Berhadapan dengan Abdullah Sani

JADWAL DEBAT: Rapat pemantapan persiapan pelaksanaan debat kedua Pilgub Jambi, di KPU Provinsi Jambi. -Ist/Jambi Independent-

JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah menetapkan jadwal pelaksanaan debat kedua serta Tim Panelis Debat Calon Wakil Gubernur Jambi dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2024. Sudirman, calon wakil gubernur Jambi nomot urut 1 akan berhadapan dengan Abdullah Sani, calon wakil gubernur nomor urut 2.


Penetapan ini sesuai dengan Keputusan KPU Provinsi Jambi Nomor 99 Tahun 2024 tentang penetapan tim panelis debat publik atau debat terbuka kedua Calon Wakil Gubernur Jambi Tahun 2024, serta Keputusan KPU Provinsi Jambi Nomor 97 Tahun 2024 tentang tema, sub tema, dan indikator debat publik atau debat terbuka Calon Wakil Gubernur Jambi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2024.


Iron Sahroni, Ketua KPU Provinsi Jambi mengatakan, debat terbuka kedua akan dilaksanakan pada Minggu, 10 November 2024, bertempat di Abadi Convention Center Jambi.


Sementara itu Tim panelis Debat Kedua telah ditetapkan dengan memiliki latar belakang yang beragam, meliputi akademisi, tokoh masyarakat, dan profesional.

BACA JUGA:35 Lembar Surat Suara Pilbup Bungo Rusak

BACA JUGA:Maulana Tanyakan Soal Penanganan Inflasi

“Anggota tim panelis untuk debat kedua ini yaitu Dr. H. Syamsir, S.H., M.H, selaku tokoh masyarakat. Kemudian Rio Yusri Maulana, S.IP., M.I.Pol., Ph.D, selaku akademisi, Dr. Rafidah, S.E., M.E.I selaku akademisi, Mochammad Farisi, S.H., LL.M, seorang profesional, dan Prof. Dr. Drs. Yundi Fitrah, M.Hum, selaku akademisi,” katanya.


Tema debat putaran kedua yang telah disepakati adalah Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Sosial Budaya. Tema ini diharapkan dapat menggali lebih dalam visi, misi, serta solusi yang ditawarkan calon terkait pengelolaan pemerintahan dan isu-isu sosial budaya di Provinsi Jambi.


Penetapan ini mengacu pada ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tata Kerja KPU, serta Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa KPU Provinsi memiliki kewenangan untuk memfasilitasi pelaksanaan debat publik atau debat terbuka.

BACA JUGA:SAH Dorong Ekonomi Desa dengan Sertifikasi Tanah Rakyat di Pedesaan

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas SDM untuk Pelayanan Prima

“Kami berharap debat publik putaran kedua dapat berjalan lancar, menghadirkan perdebatan yang informatif, serta memberikan gambaran yang jelas bagi masyarakat terkait program kerja dan visi-misi para calon wakil gubernur,” pungkasnya. (Enn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan