38 Lembar Surat Suara Pilgub Jambi di Bungo Rusak
SORTIR: Proses sortir surat suara Pilgub Jambi di KPU Bungo.-SITI HALIMAH/JAMBI INDEPENDENT-
MUARABUNGO - Sebanyak 38 lembar surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi ditemukan dalam kondisi rusak. Kondisi ini ditemukan saat proses penyortiran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo di gedung Dharmawanita.
Kerusakan surat suara ini meliputi beberapa masalah, seperti akurasi warna yang tidak jelas atau berbayang.
Ketua KPU Kabupaten Bungo, Armidis, menyatakan pihaknya segera mengajukan permohonan kepada KPU Provinsi Jambi untuk mengganti surat suara yang rusak tersebut. Ia memastikan bahwa langkah ini diambil agar seluruh surat suara siap digunakan sesuai kebutuhan pemilihan yang akan datang.
BACA JUGA:SAH Buktikan Keberpihakan Prabowo
BACA JUGA:FKIP Universitas Batanghari Sukses Gelar Yudisium ke-10
“Kami akan segera bersurat usulan ke KPU Provinsi Jambi agar mengganti puluhan surat suara Pilgub yang rusak dan tidak layak pakai,” ujar Armidis pada Senin (11/11/2024).
Menurutnya, penggantian surat suara yang rusak ini sangat penting, agar jumlah surat suara sesuai dengan kebutuhan.
Armidis juga menjelaskan bahwa kerusakan ini beragam, surat suara yang warna tidak jelas dan berbayang.
“Kami berharap, surat suara yang rusak ini segera diganti agar jumlahnya kembali lengkap dan kebutuhan dapat terpenuhi,” tambahnya.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Bungo telah menyelesaikan tahap pelipatan dan penyortiran surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jambi. Berdasarkan data yang dirilis, total kebutuhan surat suara Pilbup 2024 ini adalah sebanyak 268.586 lembar. Dari hasil sortir, sebanyak 265.915 surat suara dinyatakan layak digunakan, sedangkan 38 lembar lainnya dinyatakan rusak. Selain itu, masih terdapat surat suara kurang pengiriman sebanyak 2.633 lembar.
KPU Kabupaten Bungo terus melakukan upaya agar seluruh kebutuhan logistik pemilu terpenuhi dengan tepat waktu.
“Kita akan berkoordinasi ke KPU Provinsi Jambi untuk meminta pergantian surat suara rusak dan surat suara yang kurang, agar bisa kita penuhi,” paparnya.
Dengan adanya permintaan penggantian ini, KPU Kabupaten Bungo berkomitmen untuk menjaga kualitas pelaksanaan pemilu di daerah mereka agar seluruh proses berjalan sesuai standar yang ditetapkan. (mai/enn)