Batasi Angkutan Batu Bara di Jalur Sungai
Tampak tongkang batu bara tengah melintas di Sungai Batanghari belum lama ini.-Rizal Zebua-
JAMBI – Setelah terjadinya insiden tiang pender Jembatan Batanghari I yang tersenggol selama proses perbaikan, Pemprov Jambi mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional angkutan batu bara yang menggunakan jalur sungai.
Langkah ini diberlakukan khusus untuk tongkang yang telah tiba di muara atau pelabuhan.
Sementara itu, tongkang yang masih dalam perjalanan diperbolehkan melanjutkan perjalanan dengan syarat memiliki izin resmi dari pemerintah provinsi.
Kebijakan penghentian ini efektif diberlakukan sejak 21 November 2024 dan akan berlangsung hingga perbaikan tiang vender selesai.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Berterima Kasih Pilkada Berjalan Baik dan Aman
BACA JUGA:9 Manfaat Jus Wortel, Bisa Bikin Kulit Makin Kinclong
Sebelumnya, jalur darat telah lebih dulu dihentikan operasinya.
Johansyah, Asisten II Setda Provinsi Jambi, menyampaikan hal ini setelah menggelar rapat bersama Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB) dan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN).
“Kami hanya memberikan izin kepada kapal yang sudah memuat batu bara dan masih dalam perjalanan, sekitar 25 hingga 30 tongkang,” sebutnya.
“Mereka biasanya membutuhkan waktu 3 hingga 5 hari untuk perjalanan pulang-pergi,” ujar Johansyah dalam konfirmasi terbarunya.
Ia juga memastikan bahwa, perusahaan yang bertanggung jawab atas insiden tersebut diwajibkan menyelesaikan perbaikan tiang pender.
Hingga kini, dua tiang sudah selesai diperbaiki, sementara satu tiang lagi masih dalam proses pengerjaan.
Untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang, Johansyah mengusulkan pemasangan pelindung seperti ban bekas di sekitar tiang pender dan instalasi CCTV di bawah jembatan.
“Kami mengimbau kepada pengusaha batubara untuk mematuhi peraturan yang ada. Saat ini, kami memiliki peraturan gubernur (pergub), dan ke depannya kami berharap adanya peraturan daerah (perda) yang lebih kuat,” tegasnya. (mg06/zen)