Samsat Bungo Gelar Pemutihan Pajak, Untuk Kendaraan Bermotor, Akan Berakhir 28 Desember
Warga ketika membayar usai memabayar pajak kendaraan bermotor. Sementara Samsat Bungo menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 28 Desember 2004.-Siti Halimah/Jambi Independent-
MUARABUNGO – Kabar baik bagi warga Kabupaten Bungo yang memiliki kendaraan bermotor dengan pajak yang sudah lama menunggak. Samsat Bungo kini mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang memberikan berbagai keringanan dan insentif fiskal kepada masyarakat.
Melalui program ini, masyarakat yang memiliki kendaraan dengan pajak mati lebih dari dua tahun hanya perlu membayar pajak untuk dua tahun saja. Selain itu, denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dihapuskan.
BACA JUGA: Pj Bupati Vahrial Adhi Hadiri Lomba Bertutur dan Baca Puisi
BACA JUGA:Harga Cabai dan Bawang Merangkak Naik
Program ini juga memberikan diskon pokok pajak, pembebasan denda pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, termasuk untuk kendaraan lelang.
Kepala UPTD PPD Samsat Bungo, Haswandi, mengungkapkan bahwa program pemutihan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor.
“Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat yang selama ini kesulitan membayar pajak kendaraan bermotor mereka. Untuk kendaraan yang pajaknya mati hingga 15 tahun, pemilik cukup membayar pajak selama dua tahun saja,” jelas Haswandi).
Tak hanya itu, pajak progresif untuk pemilik kendaraan bermotor lebih dari satu kendaraan roda empat juga dibebaskan selama program berlangsung.
Haswandi menambahkan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan solusi kepada masyarakat agar dapat memenuhi kewajiban pajaknya tanpa beban tambahan akibat denda keterlambatan.
Namun, masyarakat harus bergerak cepat. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini akan segera berakhir pada tanggal 28 Desember 2024.
Haswandi menghimbau warga Bungo untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir. Setelah itu, akan diberlakukan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (regident) sesuai Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Jangan sampai terlambat, karena ini adalah kesempatan emas untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenakan denda,” tutur Haswandi.
BACA JUGA: Sampah Menumpuk saat Air Sungai Naik ke Permukaan, DLH Lakukan Antisipasi
BACA JUGA:Pj Bupati Raden Najmi Gelar Rapat Persiapan, Kunjungan Menteri PPPA RI ke Muaro Jambi
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, cukup datang ke kantor Samsat Bungo dengan membawa dokumen kendaraan bermotor dan kartu identitas. Segera manfaatkan program ini untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan Anda sebelum waktu habis!