Uang Suap Mengalir dari Direktur RSUD

TERSANGKA: Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko mengenakan rompi orange usai ditetapkan menajdi tersangka oleh KPK.-ist/jambi independent-

JAKARTA,JAMBIKORAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT). Bupati Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), Sugiri Sancoko.

 

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko; Direktur RSUD Dr Harjono Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma; pihak swasta rekanan RSUD, Sucipto; dan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono.

 

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan kegiatan tangkap tangan ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK.

 

"Bahwa pada awal 2025, saudara YUM selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo, mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti. Pergantian tersebut akan dilakukan oleh saudara SUG selaku Bupati Ponorogo," kata Asep di KPK, Minggu (9/11).

 

Karena itu, Yunus langsung berkoordinasi dengan Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Bupati Ponorogo, dengan tujuan agar posisinya tidak diganti.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat tiga klaster penyerahan uang dari Yunus kepada Bupati Sugiri dan Sekda Agus Pramono.

 

Pertama, pada Februari 2025, Yunus menyerahkan uang Rp 400 juta kepada Sugiri melalui ajudannya.

 

Kedua, pada periode April hingga Agustus 2025, Yunus memberikan uang Rp 325 juta kepada Sekda Agus Pramono.

 

Ketiga, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang Rp 500 juta melalui Ninik, yang merupakan kerabat Sugiri Sancoko.

 

“Sehingga total uang yang telah diberikan YUM dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian untuk SUG sebesar Rp 900 juta dan AGP senilai Rp 325 juta,” terang Asep. Sebelum kegiatan tangkap tangan, pada 3 November 2025 Bupati Ponorogo meminta uang kepada Yunus sebesar Rp 1,5 miliar.

 

Kemudian pada 6 November 2025, Bupati Ponorogo kembali menagih uang tersebut. Oleh sebab itu, teman dekat Bupati Ponorogo lainnya berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim, untuk mencairkan uang Rp 500 juta.

 

Uang tersebut untuk diserahkan Yunus kepada Bupati Ponorogo melalui kerabatnya.

 

"Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh tim KPK sebagai barang bukti, dalam kegiatan tangkap ini," ungkap Asep.

 

Selain itu, penyidik KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan lainnya (gratifikasi) yang dilakukan Bupati Ponorogo.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan