Kejari Sarolangun Musnahkan 172 Barang Bukti, Dari 64 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
PEMUSNAHAN BB: Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun melakukan pemusnahan terhadap 172 barang bukti (BB) dari 64 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Selasa, 10 Desember 2024.-Zarkoni/Jambi Independent -
Sarolangun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun melakukan pemusnahan terhadap 172 barang bukti (BB) dari 64 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Selasa, 10 Desember 2024. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di depan kantor Kejari Sarolangun dengan berbagai cara, seperti dibakar, diblender, dan dirusak agar tidak bisa digunakan kembali.
Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun, Alfred Tasik Pallulungan, yang diwakili oleh Kasi Barang Bukti Kejari Sarolangun, Eko Wahyudi, menyampaikan bahwa tujuan dari pemusnahan ini adalah untuk menyelesaikan perkara tindak pidana terkait barang bukti dan benda sitaaan yang telah berkekuatan hukum tetap secara tuntas dan optimal.
BACA JUGA:Gubernur Tutup Peringatan Hari Krida Pertanian (HKP) Bungo
BACA JUGA:Olimpiade Bahasa Jerman Tingkat Provinsi Jambi Sukses Digelar
"Pemusnahan ini dilakukan dengan tujuan untuk mengakhiri perkara yang berkaitan dengan barang bukti yang sudah tidak ada kaitannya lagi dengan proses hukum," ujar Eko Wahyudi dalam sambutannya.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis dan kategori perkara. Dari 64 perkara tersebut, barang bukti yang dimusnahkan meliputi barang bukti perkara orang dan harta benda (Oharda), seperti pakaian, tojok, senjata, dan perkakas sebanyak 35 BB dari 19 perkara.
Kemudian, terdapat pula barang bukti narkotika berupa sabu, ganja, pil, bong, handphone, plastik, dan tisu sebanyak 100 BB dari 26 perkara. Selain itu, barang bukti perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) berupa pakaian dan senjata tajam sebanyak 37 BB dari 19 perkara.
BACA JUGA:Swiss-Belhotel Jambi Hadirkan “Funtastic Aquatic” untuk Rayakan Malam Tahun Baru yang Tak Terlupakan
BACA JUGA:Komisi III DPR RI Apresiasi Paparan Kapolda Jambi
Pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, antara lain Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun, Kapolres Sarolangun, Kadis Kesehatan Kabupaten Sarolangun, Plt Kaban Kesbangpol Kabupaten Sarolangun, serta para Kasi, Kasubsi, dan jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Sarolangun.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi salah satu langkah penting dalam menyelesaikan proses hukum secara tuntas dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Sarolangun.(kon/ira)