Ko Apex Diperiksa Sebagai Saksi Terlapor Kuasa Hukum Belum Terima Pemberitahuan dari Polda
Helmi SH, Kuasa Hukum Arfandi alias Ko Apex. -Elvina/Jambi Independent -
JAMBI - Kuasa Hukum Afandi Susilo alias Ko Apex, Helmi, menanggapi penetapan status kliennya sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.
Helmi, menerangkan bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan terkait penetapan status tersangka Ko Apex, dari pihak kepolisian. “Ko Apex masih diperiksa sebagai saksi terlapor, dan diperiksa di lapas tadi pagi (Senin Red),” sebutnya.
Sesuai dengan aturan Mahkamah Konstitusi (MK), penetapan status tersangka terhadap seseorang, maka pihak yang bersangkutan berhak menerima surat pemberitahuan.
“Sehingga kami tegaskan bahwa klien kami statusnya masih sebagai saksi terlapor, atas laporan H Nanang,” ungkapnya.
BACA JUGA:Pemulihan Keuangan Negara Rp 100,9 Miliar Kejaksaan Tinggi Jambi Tangani 1.706 Perkara
BACA JUGA:Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, Pengawasan dan Pemeriksaan Oleh BPK RI
Helmi menjelaskan bahwa Ko Apex di BAP sebagai saksi terlapor dalam dugaan penipuan dan penggelapan terkait uang Rp 3,1 Miliar, yang ditransfer haji nanang kepada Ko Apex sebanyak 3 tahap.
“Menurut keterangan klien kami, pembelian tanah tersebut berasal dari uang klien kami. Dan uang Rp 3,1 M tersebut merupakan uang pinjam sama H Nanang untuk membeli tanah, karena harga tanah tersebut sesuai dengan surat jual belinya senilai Rp 4,5 miliar yang dibeli dari saudara Karim. Pembayaran dengan pembeli sudah lunas,” terangnya.
Selain itu, terkait tanah yang dijadikan sebagai tempat berdirinya kantor PT FBS, Helmi membenarkan hak tersebut. Namun, lanjutnya, tanah seluas 1,2 hektare tersebut dibeli oleh Ko Apex sendiri dari penjual.
“Saat di BAP tadi ada sekitar 10 atau 11 pertanyaan, dan langkah selanjutnya sebagai kuasa hukum kami mendampi beliau membela kepentingan beliau sesuai dengan aturan hukum,” tutupnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jambi menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Affandi Susilo alias Ko Apex yang terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan 10 kapal tugboat dan tongkang milik PT Sinar Bintang Samudra (SBS).
Dalam sidang yang digelar pada Senin (9/12), majelis hakim memutuskan bahwa Ko Apex terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Terdakwa Ko Apex, yang hadir didampingi oleh keluarganya, tampak tenang saat mendengarkan putusan tersebut. Namun, reaksi berbeda muncul dari ibu Ko Apex, Lenny, yang langsung histeris dan berlari keluar dari ruang sidang sambil menangis keras. Ia meneriakkan bahwa anaknya menjadi korban dalam kasus ini.
Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim menyatakan, "Terdakwa terbukti bersalah secara sah melakukan pemalsuan dokumen dan penggelapan terkait 10 kapal tugboat dan tongkang milik PT SBS. Oleh karena itu, dijatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan."
Sementara itu, usai persidangan, Ko Apex memberikan pernyataan kepada awak media. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak akan menerima putusan tersebut begitu saja dan berencana untuk mengajukan banding.
"Saya dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan, namun saya tidak akan diam begitu saja. Saya akan mengajukan banding, karena proses hukum di Jambi ini tidak adil," ujar Ko Apex.