Penyidik Sita Satu Mobil Mewah

PENGGELEDAHAN: Penyidik menyita satu unit mobil HRV, dan menggeledah SMAN 2 Bungo dan menemukan stempel dan nota pembelanjaan fiktif. -Siti Halimah/Jambi Independent -

MUARA BUNGO – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Bungo melakukan penggeledahan di SMA Negeri 2 Muara Bungo terkait dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021-2022. Penggeledahan yang berlangsung selama tiga jam, dari pukul 14.00 hingga 17.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kanit Tipikor IPTU Jalpahdi, S.Sy., M.H.


Dalam operasi tersebut, penyidik berhasil menemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar. "Kami melakukan penggeledahan ini terkait penyalahgunaan dana BOS 2021 hingga 2022, di mana dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya," ujar IPTU Jalpahdi pada Jumat (13/12/2024).


Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di ruang bendahara sekolah, penyidik menemukan lima stempel duplikat yang diduga digunakan untuk membuat bukti nota dan belanja fiktif (SPJ fiktif). Stempel tersebut meliputi Stempel Duplikat Rumah Makan Samudra, Toko Kue Erma Cake, Toko ATK Mediathama Adhi Swakarsa (MAS), stempel lunas, serta stempel tanda tangan tersangka berinisial MS. Penemuan ini mengindikasikan adanya manipulasi dalam pencatatan pengeluaran dana BOS.


Selain itu, penyidik juga menyita sebuah mobil Honda HR-V putih milik MS, yang merupakan mantan kepala sekolah SMA Negeri 2 Muara Bungo periode 2021-2022. Berdasarkan bukti yang ditemukan selama penggeledahan, sebagian dana BOS diketahui digunakan untuk membayar cicilan mobil tersebut.

BACA JUGA:Mantan Sekda Jambi Ridham Priskap Tutup Usia, Gubernur Al Haris Ucapkan Rasa Duka

BACA JUGA:PT Pos Indonesia Luncurkan Pospay Versi Terbaru


"Kami menggeledah untuk mencari barang bukti dan dokumen terkait dugaan korupsi. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan berbagai barang bukti yang mendukung penyelidikan kami," tambah IPTU Jalpahdi.


Kasus ini melibatkan dua tersangka utama, yaitu MS selaku kepala sekolah periode 2021-2022 dan RA sebagai bendahara dana BOS. Berdasarkan audit Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1.201.431.282, yang terbagi antara Rp 751.801.547 pada tahun 2021 dan Rp 449.629.735 pada tahun 2022.


"Modus operandi yang digunakan adalah dengan membuat laporan fiktif menggunakan stempel ganda. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut," tegas IPTU Jalpahdi.


Kasus ini semakin mencuat karena melibatkan anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta dan menegakkan hukum demi tercapainya keadilan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan