Korban dan Chandrika Chika Sudah Kenal Lama
--
JAKARTA - Kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan selebgram Chandrika Chika terhadap YB (19) mulai terungkap.
Berdasarkan keterangan pengacara YB, Andi Bashar, peristiwa itu terjadi pada 14 Desember 2024, ketika YB hendak masuk mobil dan tiba-tiba dijambak oleh Chika hingga terjatuh.
"Tiba-tiba dia mau masuk mobil terus dianiaya. Yang dia rasa begitu, nggak ada konflik," kata Andi kepada wartawan, dikutip Minggu 22 Desember 2024.
Meskipun YB dan Chika pernah saling mengenal dekat, Andi memastikan bahwa mereka tidak berkonflik sebelumnya.
"Berteman tapi nggak pernah berkonflik. Mungkin karena sibuk, jadi nggak ada komunikasi," tambahnya.
Dalam insiden tersebut, YB mengalami cedera pada bahu kiri dan telah melakukan pengobatan jalan.
"Bahu kiri kegeser. Setelah kejadian, beberapa hari baru periksa," ujar Andi.
BACA JUGA:Marcella Zalianty Tampil Memukau di Pentas Teater
BACA JUGA:Usai Cerai, Ammar Zoni Didekati Dokter Perempuan
Proses penyelidikan masih berlangsung, dan Andi juga menyebutkan bahwa CCTV dan visum merupakan bukti yang digunakan dalam kasus ini.
"Rontgen hasil visum, ini masih proses penyelidikan," kata Andi.
Hingga saat ini, belum ada permintaan maaf dari Chika kepada YB.
Sebelumnya, Selebgram Chandrika Chika, dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 14 Desember 2024, terkait dugaan kasus penganiayaan.
Laporan tersebut disampaikan oleh seorang perempuan berinisial YB, yang mengaku menjadi korban penganiayaan oleh Chika.
Menurut keterangan dari Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, peristiwa tersebut bermula saat korban dan pelapor, yang juga seorang perempuan, saling bertatapan di kawasan SCBD.
"Setelah saling pandang, terjadi salah paham, dan pelapor tidak menerima pandangan dari korban. Terjadilah perlakuan fisik yang tidak baik, yaitu serangan dengan tangan kosong," jelas AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis 19 Desember 2024.
Lebih lanjut, Nurma mengungkapkan bahwa korban sudah menjalani pemeriksaan medis di RSUD dan divisum, meski hasilnya belum keluar.
"Kami masih mendalami kejadian ini, termasuk apakah pelapor dalam keadaan mabuk saat itu," ujarnya.
Sementara itu, pelapor yang memiliki KTP mahasiswa ini dilaporkan atas tuduhan penganiayaan, dengan pasal yang dikenakan adalah Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (*)