Mobil dan Motor Wajib Asuransi 2025 OJK: Pelaksanaan Undang-Undang

Seluruh Mobil dan Motor Wajib Asuransi Tahun 2025.--

JAKARTA - Mulai tahun 2025, OJK atau Otoritas Jaksa Keuangan bakal menerapkan kebijakan wajib asuransi untuk seluruh kendaraan mobil dan motor.


Adapun, kebijakan tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).


Sekarang ini, asuransi kendaraan masih bersifat sukarela.


Akan tetapi dengan adanya perubahan dalam UU P2SK ini, asuransi kendaraan bakal menjadi hal yang wajib.
Menurut penjelasan dari Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Merangkap Anggota DK OJK Ogi Prastomiyono, ia menerangkan bahwa asuransi kendaraan yang semula diberi sukarela kini diubah jadi wajib.

BACA JUGA: 7 Khasiat Jus Lemon untuk Tubuh, Bikin Penyakit Ini Ogah Mendekat

BACA JUGA:Kenali Manfaat Makan Buah Durian untuk Kesehatan


Dengan adanya kebijakan tersebut, diharapkan kendaraan motor di Indonesia bisa mempunyai perlindungan asuransi yang memadai.


Lantaran, kebijakan tersebut nantinya juga akan berdampak pada biaya besaran premi asuransi kendaraan.
Maka dari itu, bagi pemilik kendaraan diharap bisa mempersiapkan diri secara finansial untuk menghadapi perubahan tersebut.


Lalu, seberapa besar biaya asuransi wajib untuk seluruh mobil dan motor?
Hadirnya kebijakan asuransi mobil dan motor yang wajib ini bertujuan untuk bisa melindungi seluruh pemilik kendaraan dari risiko finansial yang kapan saja dapat terjadi, entah karena kerusakan atau kecelakaan.


Selain itu, kebijakan tersebut jadi harapan agar pemilik kendaraan bisa memahami pentingnya mempunyai asuransi kendaraan , baik melindungi diri atau pihak lain.


Bahkan, di satu sisi hadirnya kebijakan asuransi kendaraan wajib juga bisa membantu mengurangi beban finansial yang ditanggung oleh negara akibat kecelakaan atau kerusakan kendaraan yang tidak diasuransikan.
Kebijakan asuransi ini rencananya akan mulai diaktifkan kembali tahun 2025.


Dari kebijakan itu, seluruh kendaraan mobil dan motor akan wajib untuk memilih asuransi.


Untuk besaran biaya yang harus dibayarkan, biaya asuransi motor bervariasi tergantung pada jenis asuransi yang dipilih dan wilayah kendaraan berada.


Misalnya, contoh, premi asuransi motor all risk di wilayah Jakarta berkisar antara 3,18% hingga 3,50% dari nilai pertanggungan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan