Ko Apex Terjerat Kasus Baru, Penipuan dan Penggelapan Kerugian Rp 4 Miliar
Ko Apex saat beberapa waktu lalu menjalani persidangan-IST/ Jambi Independent-
JAMBI - Tersangka baru kembali ditetapkan dalam kasus penipuan dan penggelapan. Kali ini menimpa Affandi Susilo alias Ko Apex.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, mengungkapkan bahwa, Ko Apex kembali dijerat sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan Budi Santoso, warga Surabaya, hingga lebih dari Rp 4 miliar.
BACA JUGA:Sejumlah Pejabat Utama Polda Jambi Jalani Mutasi
BACA JUGA:Pengunjung Harus Berjalan Kaki Cukup Jauh, Jumlah Wisatawan ke Candi Muaro Jambi Menurun
Ko Apex yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman 5,6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jambi dalam kasus pemalsuan dokumen kapal milik PT Sinar Bintang Samudera (SBS), kini terjerat dalam kasus baru.
Tak lama setelah vonis, ia kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait penggelapan sebidang tanah milik perusahaan yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan Budi Santoso pada 12 Juli 2024, yang mengaku telah membeli kapal hasil tindak pidana pemalsuan dan penggelapan yang melibatkan Ko Apex.
Menurut Andri, setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, Ko Apex resmi dijadikan tersangka pada 16 Desember 2024.
BACA JUGA:Pastikan Harga Stabil Menyambut Tahun Baru, Pemkab Gelar Sidak Pasar
BACA JUGA: Berhasil Laksanakan Penerimaan ASN PPPK, BKD Muaro Jambi Terima Penghargaan
"Setelah gelar perkara, penyidik Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Jambi menetapkan Ko Apex sebagai tersangka," jelas Andri.
Atas perbuatannya, Ko Apex kini dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman pidana terkait penipuan dan penggelapan yang menyebabkan kerugian senilai Rp 4 miliar lebih.(zen)