Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi: Gugatan Praperadilan Terdakwa Ditolak PN Muara Bungo
Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi: Gugatan Praperadilan Terdakwa Ditolak PN Muara Bungo--
MUARABUNGO, JAMBIKORAN.COM – sidang kasus korupsi pupuk bersubsidi di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sri Sumarsih, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo tahun 2022, Selasa (31/12/24)
Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Praperadilan, Diana Retno Wati, SH, pada pukul 10.00 WIB.
Dalam persidangan, Diana menyatakan bahwa, proses penetapan Sri Sumarsih sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Hasil sidang putusan menyatakan menolak seluruh dalil permohonan praperadilan atas penetapan tersangka Sri Sumarsih. Permohonan praperadilan ditolak untuk seluruhnya,” ujar Diana saat membacakan putusan.
Dalam sidang sebelumnya, pihak pemohon mengajukan praperadilan dengan alasan bahwa penetapan status tersangka terhadap Sri Sumarsih tidak sah.
Namun, majelis hakim menilai bahwa seluruh langkah penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Bungo telah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menanggapi putusan tersebut, Kasi Pidsus Kejari Bungo, Silfanus Rotua Simanullang, SH, MH, menyatakan bahwa pihaknya akan terus melanjutkan proses penyidikan kasus ini.
“Hasil praperadilan ini semakin menguatkan kami untuk melanjutkan penyidikan. Apa yang dilakukan penyidik sudah berdasarkan hukum dan sah,” ungkap Silfanus.
Kasus dugaan korupsi pengelolaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo ini menarik perhatian publik karena menyangkut kebutuhan penting bagi masyarakat, khususnya para petani.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, proses hukum terhadap Sri Sumarsih akan berlanjut hingga tahap berikutnya.
Kejari Bungo memastikan akan mengusut kasus ini secara tuntas demi menegakkan keadilan dan mencegah praktik-praktik korupsi yang merugikan masyarakat. (*)