Alasan Kepala Sekolah Masalah Jam Mengajar, Soal 3 Honorer yang Dirumahkan

--

Tiga guru honorer di SD 043/XI Koto Renah, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, baru-baru ini mengeluhkan karena dirumahkan yang diduga dilakukan secara tidak sah oleh Kepala Sekolah, Aslinda. Mereka mengaku dirumahkan tanpa surat pemberitahuan resmi, hanya dengan pernyataan lisan dari kepala sekolah.

 

Kepada Jambi Independent, Yanti Mustika, salah satu guru honorer yang dirumahkan, mengungkapkan bahwa sebelum dipanggil oleh kepala sekolah, ponselnya sempat disita dan mereka dilarang membawa telepon saat menghadap kepala sekolah.

 

Dengan nada tinggi, kepala sekolah memberitahukan mereka bahwa mereka tidak diperbolehkan mengajar lagi, meskipun tidak ada surat resmi yang disertakan. Yanti dan rekan-rekannya yang terdiri dari Yulisnita dan Baiti Susnital merasa kecewa, terutama karena mereka sudah mengabdi selama bertahun-tahun di sekolah tersebut.

 

Kepala Sekolah, Aslinda, ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, menjelaskan bahwa masalah ini bermula dari adanya perselisihan antara guru honorer terkait pembagian jam mengajar.

 

Menurutnya, tidak hanya tiga guru yang mengalami masalah tersebut, tetapi ada empat orang yang sempat terlibat perselisihan terkait pembagian jam mengajar setelah lulus PPG (Pendidikan Profesi Guru).

 

Aslinda menyatakan bahwa dirinya hanya meminta para guru tersebut untuk istirahat sementara sambil menyelesaikan masalah ini, bukan merumahkan mereka.

 

“Bukan saya rumahkan mereka, saya hanya minta mereka istirahat dulu sementara sampai persoalan selesai. Kalau saya merumahkan mereka, pasti ada surat pemberitahuan berhenti dan status mereka di Dapodik akan diubah,” ujar Aslinda.

Tag
Share