Kejari Muba Geledah Kantor Perusahaan Swasta

--

Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) melakukan penggeledahan di kantor salah satu perusahaan swasta yang terletak di Jalan M Isa, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, pada Rabu (19/2). Penggeledahan ini dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi dan praktik mafia tanah yang diduga berpotensi merugikan negara.

 

 

 

Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Roy Riadi, menyatakan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penguasaan tanah negara secara ilegal.

 

 

 

“Penggeledahan kami lakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pemalsuan dokumen serta pemanfaatan tanah negara secara ilegal,” ujar Roy Riadi.

 

 

 

Perusahaan yang diselidiki adalah PT SMB, sebuah perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit. PT SMB diduga telah mengklaim tanah negara sebagai milik pribadi atau korporasi untuk kepentingan pribadi, yang pada gilirannya menguntungkan pihak-pihak tertentu dengan menggunakan dana negara.

 

 

 

Roy Riadi menambahkan bahwa penyidikan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, khususnya pemalsuan administrasi yang berkaitan dengan penggantian uang ganti rugi lahan untuk pembangunan jalan tol Palembang-Jambi.

 

 

 

“Terdapat indikasi praktik mafia tanah yang ingin mengambil keuntungan dari hal ini,” ungkapnya. Menurut hasil investigasi, tanah yang diduga dikuasai oleh PT SMB merupakan tanah negara bekas kawasan hutan.

 

 

 

“Kami juga menemukan dokumen yang diduga dibuat oleh mantan pegawai BPN Muba, yang bisa jadi merupakan bagian dari jaringan mafia tanah,” lanjut Roy Riadi.

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan