Rokok Elektrik Kena Pajak 10 Persen, Berlaku Mulai 1 Januari 2024

rokok elektrik -Dimas-instagram/pikiranrakyat

Kementerian Keuangan resmi memungut pajak terhadap rokok elektrik per 1 Januari 2024.

Pajak tersebut diberlakukan seiring dengan aturan pajak rokok elektrik melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.

Dalam peraturan tersebut, Vape atau rokok elektrik dan lain sebagainya akan termasuk dikenai pajak.

"Pajak Rokok yang dimaksud dalam PMK ini termasuk pajak rokok elektrik," bunyi keterangan resmi Kemenkeu, Jumat 29 Desember 2023.

BACA JUGA:PLN UID Siapkan Tim Khusus Amankan Distribusi Listrik Malam Tahun Baru

BACA JUGA:Bacaan Doa Akhir dan Awal Tahun, Bisa Diamalkan Saat Pergantian Tahun Nanti Malam

Besaran tarif pajak rokok elektrik berdasarkan PMK yakni ditetapkan sebesar 10 persen dari cukai rokok.

Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Cukai Rokok," bunyi Pasal 2 Ayat 3 PMK Nomor 143/PMK/2023.

Kementerian Keuangan juga menjelaskan tentang pengenaan pajak rokok atas rokok elektrik ini merupakan bagian dari masa transisi, yakni sejak pengenaan cukai atas rokok elektrik pada 2018.

"Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) pada tanggal 1 Januari 2024 ini merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan tahun 2018," bunyi keterangan resmi Kemenkeu.

BACA JUGA:Cara Efektif Mencapai Resolusi Tahun Baru dengan Lebih Mudah

BACA JUGA:10 Film yang Merajai Tahun 2023 dan Meraih Pendapatan Miliaran Dollar!

Bukan hanya rokok elektrik, namun ajak rokok itu juga berlaku untuk berbagai hasil tembakau, seperti sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Dan itu efektif berlaku mulai 1 Januari 2024, sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (2) huruf b PMK tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan