Semakin Mencekam, Siang ini Warga Desa Badang Kembali Duduki Lahan Sawit PT DAS

Warga Desa Badang Duduki Lahan Sawit PT DAS--

JAMBI-INDEPENDENT,- Konflik lahan warga Desa Badang dengan PT DAS terus berlanjut dan semakin mencekam. Sebab, warga Desa Badang merasa Pemerintah Tanjab Barat Dalam hal ini Bupati Anwar Sadat tidak komit apa yang disampaikannya dalam pendudukan lahan dibeberapa hari yang lalu. 

Siang ini, 2 Januari 2024, warga Desa Badang kembali menduduki lahan Perkebunan Sawit PT DAS yang masuk dalam tanah wilayat Desa Badang.

"Jalur kebijakan menemui kebuntuan. Senin daftar pengadilan, sambil nunggu keputusan pengadilan, kita jaga aset Desa Badang berupa lahan tanah adat ulayat Desa Badang seluas 2.963 hektar,” kata Dedi Ketua Poktan Desa Badang Imam Hasan melalui via seluller.

Dia juga menjelaskan, HGU PT DAS telah berakhir 31 Desember 2023 lalu, dan hingga saat ini tidak ada penyelesaian yang kongkret antara PT DAS dan Poktan Desa Badang. Dengan demikian maka kami tetap menjaga dan mengamankan aset kami berupa tanah Ulayat tersebut.

BACA JUGA:Besok Para Siswa Mulai Direlokasi, Begini Tanggapan Kepala SDN 212 Kota Jambi

BACA JUGA:5 Shio Ini Diprediksi Bakal Sial di Tahun Naga Kayu 2024

”Bila bicara aset Desa Badang berupa tanah 2.963 hektar yang di kelola jadi HGU PT DAS pasca MoU 6 Desember 2023 lalu sampai detik ini kita menolak, dan kita tidak pernah menyerahkan apapun bentuk Administratif Desa Badang dan tidak menyetujui kesepakatan yg dilakukan Pemda Tanjab Barat dan PT DAS," tegas Dedi.

Lebih lanjut menurutnya, persoalan ini juga sudah di sampaikan kepada Kabid konflik Kesbangpol Kabupaten Tanjab Barat.

Perlu di ketahui, dalam negosiasi aksi Penegasan pada 1 januari 2024 sudah ada kabar walaupun via telpon atau WhatsApp dari Kesbangpol atas kemauan Bupati.

Bila mana tidak ada tanggapan dari Bupati kami juga sudah bersurat pada 22 Desember 2023 lalu tentang keberatan atas kebijakan Bupati tentang MoU pada 6 Desember 2023 lalu di hotel BW Jambi.

”Menyurati Bupati adalah petunjuk PTUN  dan Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pada Pasal 21 dan pasal 53 Surat Keberatan 15 hari, berarti dari 22 Desember 2023 sampai dengan 5 Januari 2024. Bila tidak ditanggapi maka pintu PTUN terbuka untuk daftarkan gugatan tanggal 6 januari 2024," bebernya.

Jambi Independent, sudah berulang kali mengirimkan pesan chat ke Pemkab Tanjab Barat dalam Hal ini Bupati Anwar Sadat. Sayangnya belum ada respon. (muz)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan