Diduga Sakit Jantung, Ramli Ditemukan Meninggal di Kebun Karet
Tampak tim Kepolisian tengah melakukan olah TKP.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
BANGKO– Warga Desa Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, digemparkan dengan penemuan jasad seorang pria di area kebun karet pada Minggu malam (5/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Korban diketahui bernama Ramli (40), warga setempat yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak Sabtu pagi (4/10/2025).
Laporan pertama disampaikan oleh Nuraini, kerabat korban, kepada Ketua RT 20, Simon, yang kemudian menginisiasi pencarian bersama warga dan keluarga.
Upaya pencarian membuahkan hasil setelah Ramli ditemukan telah meninggal dunia di kebun karet yang tidak jauh dari permukiman warga.
BACA JUGA:Video Kekerasan di Jambi Beredar, Beberapa Terduga Sudah Teridentifikasi
BACA JUGA:Polisi Masih Lidik Pelaku, Aksi Pencuri Warung Terekam CCTV
Mendapatkan laporan penemuan mayat, personel Polsek Tabir Selatan segera bergerak ke lokasi bersama Satreskrim dan Unit Identifikasi Polres Merangin untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi melalui Kapolsek Tabir Selatan AKP Fatkurrohman membenarkan peristiwa tersebut.
“Benar, setelah menerima laporan dari warga, kami segera berkoordinasi dengan tim identifikasi untuk melakukan pemeriksaan di lokasi penemuan,” ujar AKP Fatkurrohman, Senin (6/10/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
“Dari olah TKP, tidak ditemukan bekas luka akibat senjata tajam maupun tumpul. Pihak keluarga juga menyampaikan bahwa korban memiliki riwayat penyakit jantung,” tambahnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, jenazah Ramli langsung diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Keluarga menyatakan menolak proses autopsi karena menganggap kematian korban merupakan musibah yang berkaitan dengan penyakit yang dideritanya.
Polisi tetap melakukan dokumentasi dan pencatatan terhadap kejadian ini untuk memastikan tidak ada unsur pidana di balik kematian korban.(zen)