Istri Mantan Gubernur Jambi Hadapi Dakwaan KPK, Terkait Korupsi Uang Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018

SEGERA SIDANG: Suasana di ruang PTSP PN Jambi saat Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan 6 berkas tersangka suap Ketok Palu pengesahan APBD Provinsi Jambi 2017-2018, Selasa 9 Januari 2024. wzi. --

JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa korupsi suap gratifikasi ‘’Ketok Palu’’ pengesahan APBD Provinsi Jambi 2027-2018. Ada 6 orang tersangka yang dilimpahkah KPK ke Pengadilan Negeri/Tipikor/HI Jambi.

Salah satu terdakwa dalam pelimpahan korupsi ketok palu tersebut ialah Rahima, dari Fraksi Partai Demokrat yang juga istri mantan Gubernur Jambi Fahrori Umar.
Selain Rahima, terdakwa lainnya ialah, Kemudian, Mely Hairia, Luhut Silaban, Mesran dari fraksi PDIP. Berikutnya M Khairil dari Fraksi Geridra, dan Edmon dari fraksi Restorasi Nurani. Semuanya merupakan mantan Anggota DPRD Jambi Periode 2014-2019.

Pelimpahan berkaitan dengan perkara penerima suap dari Zumi Zola, mantan Gubernur Jambi ke sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi.

Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri, saat ini status penahanan 6 orang terdakwa ini beralih menjadi penahanan Pengadilan Tipikor. Mereka sudah dititpkan di Lapas Kelas II Jambi dan Lapas Perempuan.   

BACA JUGA:Kebijakan Al Haris Didukung Berbagai Elemen Masyarakat

BACA JUGA:Minggu Depan 3 Pasangan Capres-Cawapres Akan Datangi KPK

"Uraian lengkap perbuatan korupsi dari para terdakwa tersebut, segera dibacakan Tim Jaksa sesuai dengan penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor," katanya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jambi, Suwarjo, saat dikonfirmasi membenarkan mengenai informasi tersebut.

“Pelimpahan keenam berkas yang dilakukan KPK tersebut sekitar pukul 11.30 WIB, Selasa 9 Januari 2024,” jelas Suwarjo.

Perlu diketahui 6 orang terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 ini merupakan eks anggota DPRD Provinsi Jambi.
Dan enam orang terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 akan diadili ditahun 2024.
 
“Setelah terigistrasi, maka Ketua Pengadilan akan mempelajari dan menetapkan majelis hakim dan jadwal sidang perdana, yakni pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum,” jelasnya lagi.  

BACA JUGA:Inspektorat Akan Panggil Disdik Soal Keterlambatan, Pembangunan Gedung SMKN 3 Kota Jambi

BACA JUGA:Makin Gaya Tampil Makin Beda bersama New Honda Genio

Keenam tersangka tersebut kini sudah berada di Jambi. Mereka dititipkan KPK di Jambi sejak Selasa 28 Desember 2023.

Untuk tersangka Luhut Silaban, Edmon, M Khairil, dan Mesran dititipkan di Lapas Kelas IIA Jambi. Sementara itu, tersangka Rahima dan Mely Hairiya dititipkan di Lapas Perempuan Muaro Jambi.

Sebelumnya, KPK menahan Rahima, Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M Khairil, dan Mesran pada Jumat 1 September 2023. Mereka ditahan dalam kasus suap ketok palu RAPBD Jambi 2017 dan 2018 yang sebelumnya menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Dalam konstruksi perkara yang dijelaskan KPK, para tersangka menerima suap masing-masing Rp 200 juta, untuk pengesahan RAPBD Jambi 2017 dan 2018.*



Tag
Share