Dorong Transformasi Industri Perasuransian dan Dana Pensiun, OJK Terbitkan 4 Aturan Baru
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)-Disway-
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan empat Peraturan OJK (POJK) sebagai upaya penguatan pengaturan dalam mendorong transformasi industri perasuransian dan dana pensiun.
Empat POJK yang diterbitkan pada akhir 2023 yaitu, POJK Nomor 20 tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah, dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah.
Kemudian POJK Nomor 23 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Selanjutnya, POJK Nomor 24 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi; dan Serta POJK Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.
BACA JUGA:OJK Bakal Buka Lowongan Kerja Lagi Pada Tahun Ini
BACA JUGA:OJK Lakukan Hal Ini, untuk Perkuat Peraturan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat
Terbitnya empat POJK dimaksud ditujukan untuk mengakselerasi proses transformasi pada sektor perasuransian dan dana pensiun untuk menjadi sektor industri yang sehat, kuat, dan mampu untuk tumbuh secara berkelanjutan, sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Pada sektor industri perasuransian, keterbatasan kapasitas permodalan merupakan salah satu isu utama yang berpotensi mengganggu ketahanan dan stabilitas sektor industri tersebut dalam mengantisipasi potensi krisis perekonomian yang bisa menghambat pertumbuhan dan perkembangan para pelaku sektor industri perasuransian secara optimal.
Oleh karena itu, salah satu substansi utama yang diatur di dalam POJK Nomor 23 tahun 2023 dan POJK Nomor 24 tahun 2023 adalah penyesuaian ketentuan atas modal disetor minimum bagi pelaku usaha baru (new entry) maupun peningkatan ekuitas minimum bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan izin usaha.
Disamping itu, berdasarkan perkembangan yang terjadi dalam kondisi krisis akibat pandemi COVID-19 yang lalu, salah satu isu utama yang mengganggu tingkat kesehatan keuangan perusahaan asuransi adalah praktik yang tidak prudent dalam pengelolaan portfolio produk asuransi yang dikaitkan dengan kredit atau pembiayaan syariah.
Oleh karena itu, penerbitan POJK Nomor 20 tahun 2023 bertujuan untuk mendorong perusahaan asuransi untuk menjalankan mekanisme mitigasi yang lebih optimal atas eksposur risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi dari pemasaran jenis produk asuransi tersebut.
BACA JUGA:OJK Keluarkan Aturan Baru Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat, Berikut Poin-Poinnya
BACA JUGA:Akibat Sebar Foto Tanpa Busana Mantan Istrinya, Pria di Aceh Utara Ditangkap
Sehubungan dengan hal tersebut, beberapa substansi utama yang dimuat di dalam ketentuan antara lain mengatur tentang penyediaan akses perusahaan asuransi terhadap data penyaluran kredit/pembiayaan, sharing of risk antara perusahaan asuransi dengan bank/lembaga pembiayaan, dan batas maksimum premi asuransi kredit yang dialokasikan sebagai komisi atau biaya akuisisi.