OJK Keluarkan Aturan Baru Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat, Berikut Poin-Poinnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)-Disway-

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, penerbitan POJK Nomor 22 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

“Penerbitan POJK Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan merupakan respons cepat OJK selaku regulator atas amanat UU P2SK untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat,” kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa 9 Januari 2024.

Ia menambahkan, penguatan pengaturan pelindungan konsumen dalam POJK ini mempertimbangkan perluasan pelaku usaha jasa keuangan, digitalisasi produk, dan layanan di sektor jasa keuangan, serta perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan dinamis.

BACA JUGA:Salah Data Soal Luas Lahan Prabowo di Kalimantan, Anies Dilaporkan ke Bawaslu

BACA JUGA:Merasa Kecewa, Masyarakat Aur Kenali Kota Jambi Bakal Aksi Kembali Soal Polemik PT SAS

Tak hanya itu, POJK Nomor 22 Tahun 2023 ini juga mempertegas kewenangan OJK dalam melakukan pengawasan Perilaku PUJK (market conduct) dalam mendesain, menyediakan informasi, menyampaikan informasi, memasarkan, membuat perjanjian, dan memberikan layanan atas produk dan layanan serta melakukan penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa.

Pengawasan perilaku PUJK (market conduct) diharapkan dapat menjaga dan meningkatkan kepercayaan konsumen kepada PUJK dalam setiap aktivitas dan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan.

Wanita yang karib disapa Kiki itu bilang, sejak berlakunya UU P2SK, PUJK semakin didorong untuk menjadi entitas usaha yang sehat secara bisnis, dan menerapkan perilaku pelaku (market conduct) yang baik dalam menjalankan kegiatan usahanya.

"Saya yakin, kedua hal tersebut tidak dapat dipisahkan. Dengan menerapkan prinsip market conduct, akan semakin mendorong pertumbuhan bisnis yang sehat karena makin kuatnya kepercayaan Konsumen,” imbuh dia.

BACA JUGA:Manchester City Bantai Huddersfield Town 5-0

BACA JUGA:Polisi Buru 45 Tahanan Lapas Sorong yang Kabur di Papua Barat

Berikut ini adalah beberapa poin penguatan pelindungan konsumen dan masyarakat yang tercakup dalam POJK ini. 1. Penyesuaian cakupan PUJK dan prinsip pelindungan konsumen

2. Larangan menerima sebagai konsumen dan/atau bekerja sama dengan pihak yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas yang berwenang

Tag
Share