Lima Lorong Digrebek

GREBEK: Ditres Narkoba Polda Sumsel menggerebek lima lorong di kampung yang diduga kuat dijadikan tempat transaksi narkoba--

PALEMBANG - Ditres Narkoba Polda Sumsel menggerebek lima lorong di kampung yang diduga kuat dijadikan tempat transaksi narkoba di kawasan Tangga Buntung dan Gandus Palembang, Selasa (31/10) sekitar pukul 5.30.

Operasi penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung dan Wadir Ditres Narkoba AKBP Harissandi.

Petugas mendatangi Lorong Cek Latah (Timsus), Lorong Manggis (Subdit II), Lorong Gayam dan Lorong Cemara (Subdit I), Lorong Sepakat (Subdit III).

Keempat tim dengan menerjunkan 75 personel berangkat menuju ke sasaran dan melalukan penggeledahan di dalam rumah Indra yang berlokasi di Lorong Cek Latah. Namun, tidak menemukan barang bukti di lokasi ini.

BACA JUGA:Kejari Bungo Kumpulkan Barang Bukti

“Hanya saja, di teras rumah tersebut, kita menemukan sebuah meja kecil yang diduga menjadi tempat lapak penjualan dan penggunaan narkoba,” ujar Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Yenni Diarty, kepada awak media, Rabu (1/11).

Lalu, pada tumpukan sampah ditemukan sekop yang terbuat dari pipet sedotan yang masih ada sisa serbuk sabu dan beberapa bal plastik klip kemasan kecil dalam keadaan kosong serta beberapa alat hisap (bong) yang terbuat dari botol plastik minuman mineral.

“Saat digerebek, rumah tersebut dalam keadaan kosong. Penggeledahan disaksikan Ketua RT 11 RW 2, Kelurahan 36 Ilir, M Adenin,” kata Harissandi.

Pada saat petugas tiba di lokasi ada dua orang yang melarikan diri ke arah Sungai Musi dan melompat ke sungai.

BACA JUGA:31,643 Gram Sabu Dimusnahkan

Di rumah milik Indra juga terpasang seperangkat CCTV yang dapat memonitor situasi sekitarnya dan sepanjang lorong Cek Latah dari dalam rumah.

“Selanjutnya timsus melakukan penggeledahan di Lorong Cek Latah di rumah Ilyas, tetapi tidak ada di rumah,” ujarnya.

Di rumah tersebut hanya kakak Ilyas yang bernama Ali beserta anaknya dan tidak ditemukan narkoba.

Tim subdit I melakukan pengecekan di Lorong Gayam dan diperoleh informasi bahwa malam sebelumnya ada kegiatan masyarakat yang melakukan pesta perkawinan di ujung Lorong tersebut di pinggir Sungai Musi.

BACA JUGA:Berkas Perkara Duel Maut Dilimpahkan ke Kejaksaan

Di seputaran lokasi pada tumpukan sampah di samping rumah masyarakat ditemukan beberapa plastik klip, alat hisap (bong) yang terbuat dari botol minuman dan alat sekop terbuat dari pipet plastik.

Tim Subdit III melakukan pengecekan di Lorong Muda Sepakat, di sekitar lingkungan RT 25, RT 19 dan RT 21 kemudian berkoordinasi dengan ketua RT juga melakukan penggeledahan terhadap kendaraan motor dan pengemudi yang hilir mudik. Dari hasil Penggeledahan belum ditemukan narkoba.

Tim Subdit II melakukan pengecekan/penggeledahan di Lorong Stipada tepatnya di rumah Agustina alias Tina (diduga sebagai bandar) dan di Lorong Manggis tepatnya di rumah Juni (residivis narkoba) tidak ditemukan narkoba.

Kemudian tim memperluas wilayah penggerebekan ke arah Barat (dari jalan Kadir TKR) dengan menyasar ke Lorong Sailun dan Lorong Jambu.

BACA JUGA:Hak Tersangka (8)

Pada saat tim akan melakukan penggerebekan di Lorong Sailun, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang tepatnya di rumah DPO Marlin Andryan alias Aan tim melihat seseorang yang mencurigakan membawa sesuatu.

Dan pada saat dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa 1 kantong kresek warna hijau yang di dalamnya terdapat 1 plastik klip berisikan 4 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 40,91 gram.

“Barang bukti itu senilai Rp40 juta lebih yang disimpan pelaku di dalam saku celananya sebelah kiri bagian belakang,” tambah dia.
Pelaku menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah milik Marlin (DPO Subdit II).

BACA JUGA:Sudah Berdasarkan Hitungan Teknis

Selanjutnya terhadap pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Direktorat Narkoba Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari sasaran lima Lorong di daerah Tangga Buntung dan Gandus tersebut yakni tiga buah alat hisap (bong) yang ditemukan terbuang di dekat tumpukan sampah, dua bal plastik klip transparan tempat bungkus sabu-sabu.

Hasil pengembangan ke lokasi Lorong Sailun di daerah Tangga Buntung, petugas mengamankan 4 paket narkotika jenis sabu total bruto 40,91 gram termasuk tersangka KR (17).

Kegiatan berjalan dengan aman, lancar dan terkendali serta diakhiri dengan apel konsolidasi pada pukul 9.15 yang dilaksanakan di lapangan apel Ditresnarkoba Polda Sumsel. (*)

Tag
Share