31,643 Gram Sabu Dimusnahkan

PEMUSNAHAN: Pemusnahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Merangin.--

BANGKO - Barang bukti dari beberapa perkara dari bulan Juli yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti (inkrah), akhirnya dimusnahkan di kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Merangin pada Selasa (31/10) lalu.

Adapun barang bukti tersebut berupa sabu dengan jumlah 31,643 gram, ganja 7,202 gram, 4 unit Handphon, 4 bilah pisau, serta satu pucuk senjata api rakitan laras pendek bersama beberapa butir peluru kacang-kacang.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Merangin Tri Widodo, usai melaksanakan pemusnahan barang bukti yang di hadiri oleh, Waka Polres Merangin, Pihak Pengadilan Negeri Merangin, pihak Lapas Merangin dan Lurah Pematang Kandis Bangko.

“Hari ini Kejaksaan Negeri Merangin memusnahkan barang bukti dari beberapa perkara, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah,” ungkap Tri Widodo, Kepala Kejaksaan Negeri Merangin.

BACA JUGA:Berkas Perkara Duel Maut Dilimpahkan ke Kejaksaan

Adapun barang bukti yang dimusnahkan seperti narkotika jenis sabu, dimusnahkan dengan cara diblender dengan campuran zat lainya. Ganja dibakar, senjata tajam jenis pisau dan senpi rakitan dimusnahkan dengan cara menggunakan gerenda potong.

Barang bukti tersebut merupakan hasil perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkrah) dari bulan Juni haigga Oktober 2023.

“Barang bukti berupa ganja, sabu, senjata tajam, Senpi rakitan serta Handphone yang kita musnahkan pada hari ini, adalah barang bukti hasil perkara dari bulan Juni hingga bulan Oktober,” tandas Kejari Merangin. (min/enn)

Tag
Share