Bawaslu Sumsel Temukan Sebanyak 3.354 Surat Suara Rusak
ilustrasi surat suara rusak -Fajar-
Sumatera Selatan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan menemukan 3.354 lembar surat suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang rusak di 17 Kabupaten/ kota.
Ketua Bawaslu Sumatera Selatan, Kurniawan mengatakan, ribuan lembar surat suara PPWP itu ditemukan rusak ketika dilakukan penyortiran.
Kerusakan rata-rata dikarenakan kondisi warna yang buram serta terdapat sobekan. Sehingga, surat surat tersebut tak bisa digunakan pada Pilpres 14 Januari 2024 mendatang.
“Kami mendapatkan laporan dari dari 17 Kabupaten kota di Sumsel bahwa ada 3.354 lembar surat suara PPWP yang rusak, Kerusakan ini sudah dilaporkan KPU untuk nantinya akan diganti,” kata Kurniawan, Senin 15 januari 2024.
BACA JUGA:Demi Sukseskan Pemilu 2024, UI Izinkan Mahasiswa kuliah Online Pada Tanggal 5-16 Februari
BACA JUGA:Tips Mengatasi Stress dengan Mudah
Kurniawan menjelaskan, dalam waktu dekat mereka akan memusnahkan 3.354 lembar surat suara yang rusak tersebut.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara.
“Pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan surat suara yang rusak dan itu juga diatur dalam peraturan Bawaslu nomor 12,” ujar Kurniawan.
Saat ini, Bawaslu Sumsel menerima laporan bahwa surat suara untuk PPWP mencapai sekitar 14.000an lembar.
BACA JUGA:Badan Sering Pegal Setelah Bangun Tidur?, Ini Dia 7 Posisi Tidur yang Baik Untuk Kesehatan
BACA JUGA:Heboh! Mobil pribadi tabrak tiang listrik di Alam Barajo
Kekurangan tersebut nantinya akan diganti oleh KPU untuk dikirim ke daerah masing-masing sebelum Pilpres dimulai.
Sementara, untuk surat suara DPD dan DPR RI saat ini masih proses pelipatan dan penyortiran. “Untuk Pileg sekarang surat suaranya masih penyortiran, Pileg ada tiga jenis surat suara yakni DPRD kota/Provinsi dan DPR RI. Kemudian DPD RI,” ungkap dia. (*)