Bagikan Voucher Internet di CFD Solo, Ganjar Dilaporkan Bawaslu Karena Langgar Kampanye

PILPRES: Ganjar Pranowo, Calon Presiden nomor urut 3.--

Solo - Masyarakat Peduli Demokrasi melaporkan dugaan pelanggaran pemilu calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo ke Bawaslu Solo, Jawa Tengah. 

Ganjar diduga membagikan voucher internet kepada pengunjung pada gelaran hari bebas kendaraan bermotor atau car free day (CFD) Jalan Slamet Riyadi pada Minggu 24 Desember 2023 lalu.

Ketua Masyarakat Peduli Demokrasi Indra Wiyana menjelaskan, pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran pemilu Ganjar ke Bawaslu pada Rabu 10 Januari 2024. 

Laporannya diterima Bawaslu sekitar pukul 15.25 WIB. "Pak Ganjar menyapa pengunjung CFD. Ada pembagian voucher internet. Ada salah satu (relawan) yang membagikan itu bilang kalau ini (voucher internet) dari Pak Ganjar gitu," kata Indra, Kamis 11 Januari 2024 malam.

BACA JUGA:Hasil Survie MPP Pemuda ICMII Sebut Ada Potensi Kecurangan di Pemilu 2024

BACA JUGA:Anies Lebih Pilih Temui Masyarakat Dari Pada Kunjungi IKN Saat Kampanye di Kaltim

Menurut Indra, dalam pelaporannya itu dirinya juga menyertakan bukti dugaan pelanggaran berupa rekaman video karena viral di media sosial dan print out pemberitaan media. 

Dengan laporan ini, pihaknya berharap masyarakat bisa memahami kegiatan kampanye di CFD itu melanggar aturan sehingga masyarakat bisa melaporkannya ke Bawaslu.

"Harapannya agar terciptanya pemilu yang adil, jujur terus menggugah masyarakat untuk memahami kegiatan kayak gitu melanggar aturan. Dan masyarakat berhak melapor ke Bawaslu karena itu dilindungi Undang-Undang," ungkap dia.

Terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Solo, Poppy Kusuma membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran pemilu capres Ganjar.

"Iya betul. Kemarin sore kita terima laporan dari warga masyarakat yang melaporkan kepada kita terkait dengan dugaan pelanggaran tindak pidana yang dilakukan oleh salah satu paslon (capres)," kata Poppy.

BACA JUGA: Mahfud Tanggapi Temuan PPATK Soal Aliran Dana Rp195 Miliar

BACA JUGA:Sidang Kasus Genosida Oleh Israel Dimulai di ICJ

Berdasarkan peraturan Bawaslu No. 7 Tahun 2022, jika ada laporan pihaknya memberikan tanda terima. Kemudian pihaknya memiliki waktu dua hari untuk melakukan kajian awal terkait laporan tersebut.

Tag
Share