Nafsu Tak Terbendung, Pria di Mataram Perkosa Anak Rekan Kerjanya
Ilustrasi Pemerkosaan -Disway-
Mataram - Ditreskrimum Polda NTB menangkap seorang buruh potong ayam berinisial RD (21) di tempat tinggalnya, Gerisak, Sekarbela, Kota Mataram.
RD diduga memperkosa LI (17), anak dari rekan kerjanya. "Pelaku ini sudah dua kali melakukan aksinya, aksi kedua dia videokan, dan video itulah digunakan untuk mengancam korban, agar korban melayaninya," terang Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat dalam jumpa pers di Mapolda NTB, Kamis 18 Januari 2024.
Syarif menerangkan bahwa pelaku RD awalnya memang menjalani hubungan asmara dengan korban LI. Pada 16 Agustus 2023, pelaku mengajak korban membeli pakaian.
BACA JUGA:KPU Umumkan Nama 11 Panelis
BACA JUGA:Uni Eropa Masukkan Pemimpin Hamas dalam Daftar Teroris
Namun saat itu pelaku justru memperkosa korban di Lombok Barat. "Pelaku menarik paksa korban, masuk dalam kamar dan mengunci pintu kamar dan memaksa memperkosa korban hingga dua kali, lalu mengantar korban ke rumah kawannya," terang Syarif.
Pemerkosaan itu kembali terulang pada 27 Agustus 2023, atau sekitar dua pekan setelah pemerkosaan pertama. Pelaku sempat memvideokan aksinya tersebut dan menggunakan video itu untuk mengancam korban.
"Aksi terakhir dilakukan pelaku 8 Desember 2023, menarik korban merebut motor korban agar bersedia melayaninya dan memaksa korban bersedia menikah dengannya, namun korban menolak, saat itulah pelaku memperkosa korban," jelas Syarif.
Korban akhirnya mengadukan ke keluarganya dan melapor ke Polda NTB. Pada 16 Januari 2024 pelaku dibekuk di rumahnya di Gerisak, Sekarbela, Kota Mataram.
BACA JUGA:Al Haris Tinjau Banjir Gunakan Perahu
BACA JUGA:Uni Eropa Masukkan Pemimpin Hamas dalam Daftar Teroris
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya, RD dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) junto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Atau Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual junto pasal 64 KUHP. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta . (*)