Rahima Sudah Kembalikan Uang ke KPK, Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi
SUAP: Rahima, terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi hadir di Pengadilan Tipikor Jambi.-SYAMSUDIN/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
JAMBI – Pengadilan Tipikor Jambi, menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Rahima Cs dalam kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018, Rabu (24 Januari 2024). Sidang tersebut beragendakan penyampaian eksepsi, dilanjutkan dengan penyerahan alat bukti, usai Rahima mengembalikan uang suap ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkait pengembalian uang suap yang diakui oleh terdakwa Rahima, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ridho Sapputra, mengungkapkan terdakwa Rahima telah mengembalikan uang suap ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp 200 juta.
“Kalau bukti uang tadi itu terdakwa atas nama Rahima. Dia sudah menyetorkan uang Rp 200 juta ke rekening penampungan KPK,” sebut Ridho, Rabu (24 Januari 2024).
Selain itu, Ridho menyebutkan pada sidang sebelumnya Rahima mengakui pernah menerima uang suap ketok palu RAPBD. Rahima melalui kuasa hukumnya menyebut akan mengembalikan uang tersebut ke KPK.
BACA JUGA:BPBD Jambi Catat 2.570 Hektare Lahan Pertanian Terdampak Banjir
BACA JUGA:Kebiasaan Asah Kemampuan Otak
“Hari ini baru kami terima bukti fisiknya. Kami sarankan langsung disetor ke rekening penampung KPK. Nanti bukti setornya diberikan setelah persidangan, sehingga majelis hakim juga mengetahui,” katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Rahima, Asluddin, membenarkan bahwa kliennya tersebut menerima uang sama seperti yang disebutkan JPU dalam pembacaan surat dakwaan.
“Iya mengakui adanya penerimaan. Sebagian ada benarnya tapi ada juga penjelasan dakwaan tadi yang mengatakan ikut semua kegiatan-kegiatan membahas RAPBD, klien kami sangat jarang ikut sidang DPRD,” ucap Asluddin.
Sebelumnya Rahima Cs menjalani sidang perdana dalam pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jambi pada Rabu, 17 Januari 2024 lalu. (cr01/enn)