Jalani Sidang Perdana, Rahima Akui Terima Uang Suap Ketok Palu RAPBD Jambi

Rahima dan lima mantan anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya menjalani sidang perdana.-Syamsuddin-

JAMBI - Rahima Cs menjalani sidang perdana dalam pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jambi pada ratbu 17 Januari 2024. Rahima Cs didakwa atas kasus suap uang ketok palu RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018. 

Selain Rahima, lima orang terdakwa lainnya juga menjalani sidang, yakni Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil, dan Mesran. Semuanya merupakan eks anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

Sebagai informasi, pada tanggal 1 September 2023 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan 6 orang tersangka kasus suap RAPBD tahun 2017-2018 tersebut.

Sidang dipimpin oleh Ketua  Majelis Hakim Tatap Urasima Situngkir,  hakim anggota Alfretty Marojahan Butar Butar dan Lamhot Nainggolan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa.

BACA JUGA:OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (PT SMEFI)

BACA JUGA:Bahas Soal Subsidi Cabai, Pj Walikota Jambi Kumpulkan Agen Cabai

Dalam surat dakwaan tersebut, Jaksa KPK menyebutkan  masing-masing terdakwa menerima uang suap ketok palu dengan nominal yang berbeda.

Terdakwa Mely Hairia menerima uang sebesar Rp 100 juta, terdakwa Luhut Silaban Rp 200 juta, terdakwa Edmond Rp 100 juta, terdakwa M. Khairil Rp 200 juta, terdakwa Rahima Rp 200 juta dan terdakwa Mesran Rp 200 juta dengan total keseluruhan uang yang diterima ke enam terdakwa sebesar Rp 1 miliar.

Sementara itu, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syahrul Anwar mengungkapkan keenam terdakwa dikenai pasal 5 dan pasal 11 UU Tipikor.

"Pada prinsipnya dakwaan para terdakwa sama sepertinya terdakwa-terdakwa terdahulu. Jadi kita sangkakan pasal 5 dan pasal 11 undang-undang Tipikor," kata Syahrul, Rabu, 17 Januari 2024.

BACA JUGA:Dewas KPK Periksa 169 Pegawai

BACA JUGA:Pulau Berjalan di Danau Kerinci Kini Tertahan

Lebih lanjut, kata Jaksa KPK selain dikenakan undang-undang tindak pidana korupsi, para terdakwa  juga dikenakan undang-undang lain yang mengatur undangan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.

"Memang ada peraturan-peraturan internal yang mengikat para terdakwa sebagai anggota DPRD, jadi undang-undang mengenai MPR, DPRD kemudian ada juga peraturan-peraturan internal lain di DPRD Provinsi Jambi terkait dengan etik. Jadi pada prinsipnya yang kita dakwakan adalah terkait dengan pasal 5 dan pasal 11 undang-undang tindak pidana korupsi," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan