Polisi Kantongi Identitas Terduga Pelaku Perusakan, Bahren: Ada Pelanggaran Hukum

RUSAK: Belasan AC kantor gubernur Jambi yang rusak akibat lemparan batu sopir batu bara.-JENNIFER AGUSTIA/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAMBI – Aksi anarkis sopir truk batu bara yang berunjuk rasa di kantor Gubernur Jambi, Senin 22 Januari 2024, berujung pelaporan ke polisi. Pemprov Jambi melaporkan, ada sejumlah fasilitas kantor Gubernur Jambi yang rusak akibat dilempari batu oleh pengunjuk rasa. Sehingga Pemprov Jambi mengalami kerugian sekitar Rp 500 juta.

Namun, hingga saat ini, pelaku perusakan, belum ditahan. Meskipun sudah banyak beredar foto-foto pengunjuk rasa yang sedang melempar batu ke arah kantor gubernur Jambi.

Bahren Nurdin, Pengamat Sosial Provinsi Jambi mengatakan, langkah Pemprov Jambi untuk membawa kasus ini ke jalur hukum sudah sangat tepat. Karena memang ada pelanggaran hukum dalam aksi tersebut, yakni merusak fasilitas negara.

“Negara kita memang menjamin kebebasan menyampaikan pendapat, silakan demo, tapi tidak dengan cara merusak fasilitas negara atau fasilitas umum. Ini ada pelanggaran hukum, jadi memang sudah seharusnya di bawa ke jalur hukum,” katanya.

BACA JUGA:Tiga ASN Pajak Nonaktif Kembali Diperiksa

BACA JUGA:Polres Banyuasin Gagalkan Pengiriman 19 Kg Sabu

Bahren mengatakan, meskipun koordinas aksi yang merupakan Ketua Komunitas Sopir Batubara (KS-Bara) sudah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, dan meminta agar tidak ada saling lapor, namun  Bahren mengatakan, Pemprov sebaiknya tidak mencabut laporan. 

“Karena apa, ini sudah ada pelanggaran hukum dan tidak bisa selesai dengan permintaan maaf. Disamping itu, jika ada pencabutan laporan, maka aksi ini bisa jadi terulang lagi, pengunjuk rasa menirmalisasi aksi anarkis, kemudian menyampaikan permintaan maaf,” katanya.

Laporan polisi ini, menurutnya merupakan konsekuensi dari apa yang telah dilakukan oleh pengunjuk rasa. Dan jika harus ada ganti rugi, sebaiknya tidak menggunakan uang rakyat. 

Sehingga uang rakyat yang telah dikumpulkan dalam bentuk pajak dan masuk ke kas daerah, bisa dipergunakan untuk kebutuhan lain.

BACA JUGA:Kapolres Bungo Sapa Warga Dusun Bedaro

BACA JUGA:Sempat Kabur, Pemuda Bangko Diamankan, Ancam Sebar Foto Tak Senonoh Pacar

“Ini sangat merugikan, karena harus ada proses lagi untuk memperbaiki kerusakan. Seperti tender, uang rakyat lagi yang dipakai untuk memperbaiki. Kalau bisa, ganti rugi oleh perusahaan,” katanya.

Kemudian, terkait dengan belum adanya penahanan terhadap pelaku, meskipun sudah beredar foto-foto pelaku, Bahren juga memberikan komentar. Dia mengatakan, saat ini merupakan tahun politik, dimana Pemilu segera dilaksanakan dalam waktu kurang dari 1 bulan lagi. Menurutnya, kemungkinan pihak kepolisian menjaga agar kondisi tidak kembali memanas sebelum Pemilu ini.

Tag
Share