Tiga Hari Polisi Buru Pelaku, Polresta Jambi Ungkap Kasus Ganja 39 Kg, Pelaku Terancam Hukuman Mati

EKPSOS NARKOTIKA: Polresta Jambi ekspos tersangka dan barang bukti kasus narkotika jenis ganja seberat 39 Kg, Senin 29 Januari 2024. -SYAMSUDIN/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAMBI - Penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu kembali diungkap oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Jambi pada Senin 29 Januari 2024. Sejumlah barang bukti dan tersangka turut dihadirkan di depan awak media.

Diketahui pelaku yang diamankan itu berinisial RA (25) warga Kota Jambi, yang beralamat di Jalan Syailendra RT 13, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alambarajo.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, pengungkapan narkotika jenis ganja dan sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat dan analisa terhadap kasus-kasus yang diungkap selama kurun waktu sepekan terakhir.

Dari Pengungkapan pertama, Eko menyebutkan narkotika jenis ganja ini ditemukan di TKP di seputaran jalan Syailendra RT 13 Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo.

BACA JUGA:Wagub Sani Apresiasi Marketplace Lokal Jambi Parto.id

BACA JUGA:Badan Kamu Baunya Nggak Enak? Ini Dia 8 Cara Menghilangkan Bau Badan

“Pada saat dilakukannya penangkapan oleh Resnarkoba Polresta Jambi, pelaku berhasil melarikan diri. Kemudian Setelah tiga hari melakukan pengejaran, akhirnya pelaku berhasil kita amankan di Kota Padang, Sumatera Barat,” ucapnya, Senin 29 Januari 2024.

Sementara itu barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi diantaranya, 17 buah paket besar narkotika jenis ganja seberat 17 kilogram, 1 buah karung plastik, setengah paket besar ganja seberat 0,5 kilogram.

Kemudian 2 paket kecil narkotika jenis ganja terbungkus koran dengan berat 10,46 gram , lalu 1 paket narkotika jenis sabu sebesar 0,59 gram dan 1 unit timbang digital.

Berdasarkan dari keterangan pelaku, narkotika jenis ganja tersebut berasal dari Mandailing Natal, Sumatera Utara, yang kemudian dikirim via darat Sumatera Barat-Jambi.

BACA JUGA:Bahaya Terlalu Sering Makan Kol Goreng

BACA JUGA:Tips Mengurangi Silinder Mata

Setelah itu, pihaknya melakukan pengembangan yang kemudian didapati ada satu orang pelaku lagi yang berperan sebagai pengedar narkotika jenis ganja.

“Dimana pada tanggal 23 Januari 2024, pada pukul 3.00, tepatnya di pinggir jalan Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Danau Teluk atau Aur Duri 1, kita berhasil mengamankan pelaku dengan inisial DA,” ungkapnya.

Tag
Share