Kemenkop UKM Ingatkan Tiktok Karena Masih Langgar Permendag No 31 Tahun 2023

Ilustrasi TikTok Shop--

Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM mengingatkan TikTok lantaran masih melanggar aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Tentang PPMSE. 

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Kreatif Fiki Satari membeberkan per hari ini saja ada beberapa poin yang dilanggar oleh TikTok.

Pertama adalah masih ditemukannya transaksi dagang TikTok melalui fitur TikTok Shopnya.

Dia menjelaskan, sekalipun pada bagian transaksinya tertulis “processed by Tokopedia” tetap masih melanggar Permendag lantaran masih di aplikasi yang sama. 

BACA JUGA:Apa yang Terjadi Pada Tubuh Kalo Minum Kopi Setiap Hari? Ternyata Begini Efeknya!

BACA JUGA:Kapan Pendaftaran SNBT 2024 Dibuka? Berikut Infonya

“Ini jelas melanggar aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Pasal 21 ayat 3 yang berbunyi PPMSE atau pelaksana e-commerce dengan model di social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya,” ujarnya, Kamis 29 Februari 2024.

Pelanggaran kedua adalah masih ditemukannya adanya permainan harga yang tidak sehat alias predatory pricing.

Aktivitas predatory pricing ini pun dinilai bisa membunuh UMKM karena merusak harga di pasar. 

“Terlepas alasannya promo atau apapun ini tentunya bertentangan dengan Pasal 13 ayat 1 dari Permendag 31 Tahun 2023. Yang mewajibkan semua platform menjaga harga barang dan atau jasa bebas dari praktik manipulasi harga baik secara langsung maupun tidak langsung,” jelasnya. 

BACA JUGA:Beredar Info Kurikulum Nasional Akan Gantikan Kurikulum Merdeka Mulai Maret 2024, Ini Penjelasan Kemendikbud

BACA JUGA:BREAKING NEWS: lagi, Mayat Tanpa Identitas ditemukan Warga

Selanjutnya adalah Kemenkop UKM melihat platform TikTok ini masih memiliki potensi penyalahgunaan data dan penguasaan data. 

“Di ketentuan Pasal 13 ayat 3 huruf A dan huruf B di Permendag 31 Tahun 2023 ini menjelaskan bagaimana ada larangan di mana tidak boleh interkoneksi data antara platform PPMSE ya loka pasar dengan yang di luar PPMSE dan melarang adanya penguasaan dan penyalahgunaan data oleh PPMSE dan perusahaan yang terafiliasi,” ungkap Fiki. 

Tag
Share