Polda Jambi Tetapkan 35 Orang Tersangka
ILEGAL: Salah satu lokasi penambangan minyak ilegal yang ditindak oleh Polda Jambi.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
JAMBI - 35 orang tersangka ditetapkan oleh Tim Khusus (Timsus), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, dalam kasus penambangan minyak ilegal, pada Kamis (29 Februari 2024).
Polda Jambi telah berhasil mengungkap 23 kasus penambangan minyak ilegal, selama dua bulan terakhir, sejak awal tahun 2024.
Paur Penmas Bidhumas Polda Jambi Ipda Alamsyah Amir, pada Kamis (29 Februari 2024) mengatakan bahwa, dari 23 kasus penambangan minyak ilegal yang berhasil diungkap, ada sebanyak 35 orang tersangka yang telah berhasil diamankan.
"lya, Timsus Ditreskrimsus Polda Jambi dan Polres jajaran selama dua bulan terakhir telah mengungkap 23 kasus illegal drilling," kata dia.
BACA JUGA:4 Pasang Bukan Suami Istri Terjaring
BACA JUGA:Mayat Lansia Tergeletak di Pinggir Jalan
Ipda Alam menyebutkan, pengungkapan 23 kasus illegal drilling dengan 35 tersangka tersebut, telah masuk ke tahap penyidikan.
"Saat ini masih dalam proses tindak lanjut oleh pihak penyidik, dan juga semuanya ini naik ke tahap sidik," sebutnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa tiga mobil truk, enam sepeda motor, tujuh mobil minibus, dan lima mobil pickup.
Kemudian, polisi juga mengamankan cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi, kurang lebih sebanyak 80 liter, serta bahan bakar minyak tanah olahan, kurang lebih sebanyak 3.670 liter.
BACA JUGA:Korban Diduga Diperkosa Kemudian Dibunuh, Indentitas Mayat di Eks Bangsal Batu Bata Terungkap
BACA JUGA:Warga DAS Batanghari Diimbau Waspada
Ada juga BBM pertalite 2.752 liter, BBM pertalite olahan 8.780 liter, BBM solar 1.280 liter, BBM solar olahan 13.000 liter, dan BBM premium 5.960 liter. (eri/enn)