BPOM Belum Temukan Makanan Berbahan Bahaya

Petugas BPOM Jambi memeriksa makanan berbuka puasa di pasar. -ANTARA/HO/RAT-Jambi Independent

Jambi, KORANJI.COM - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jambi belum menemukan makanan berbuka puasa atau takjil mengandung bahan berbahaya, seperti Rhodamin B, Metanil Yellow, Borak, dan Formalin, yang dijual pedagang di daerah itu.

Kepala BPOM Jambi Veramika Ginting di Jambi, Rabu, mengatakan berdasarkan hasil uji cepat atau menggunakan test kit dengan mobil laboratorium keliling terhadap takjil dijual pedagang di sejumlah tempat saat Ramadhan di daerah itu, belum ditemukan mengandung bahan berbahaya.

"Sampai saat ini dari hasil yang kami peroleh dari lapangan belum ada yang mengandung empat bahan berbahaya, seperti Rhodamin B, Metanil Yellow , Formalin dan Borak," katanya.

Makanan yang rentan mengandung bahan berbahaya ini, seperti bakso, mi basah, dan bubur delima yang berwarna merah berbinar.

BACA JUGA:Istri Denny Sumargo Akhirnya Hamil Anak Pertama Setelah Beberapa Kali Keguguran

BACA JUGA:Honda Sinsen Banjir Promo, Semarak Silaturahmi Satu Hati

"Namun sejauh ini alhamdulillah masih aman," katanya.

Ia menjelaskan pengujian makanan yang rutin dilakukan BPOM setiap tahun serta edukasi kepada masyarakat kemungkinan mendorong peningkatan kesadaran produsen untuk tidak menggunakan bahan berbahaya dalam produksi makanannya.

Ia menyebut sejumlah tempat menjadi sasaran uji sampel takjil, sedangkan 11 kabupaten dan kota di Jambi menjadi sasaran pengawasan penjualan makanan berbuka puasa dengan menggunakan mobil keliling.

Selama Ramadhan ini , BPOM juga mengintensifkan pengawasan sejumlah tempat distribusi pangan guna memastikan pangan yang beredar dalam keadaan aman. Tempat distribusi itu, antara lain toko, toko modern, pasar tradisional, dan penjual parsel.

BACA JUGA:Petani Ditahan dan Diintimidasi, PePa Minta Bebaskan Bahusni dan Hentikan Kriminalisasi Petani Kumpeh

BACA JUGA:Jasad Sudah dalam Keadaan Membusuk, Warga Temukan Mayat di Bendungan Wisata Alam Kemang

Pihaknya mengintensifkan pengawasan tersebut, antara lain menyangkut ketentuan kedaluwarsa atas produk makanan dan minuman, kondisi kemasan produk, pangan mengandung bahan berbahaya, dan izin edar.

Ia juga mengimbau masyarakat memperhatikan produk makanan dan minuman yang dibeli atau dikonsumsi melalui cek KLIK, yakni menyangkut kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa. (ANTARA)

Tag
Share