Pria Paruh Baya Tipu Teman Sendiri Senilai Rp 1 M

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira. -IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAMBI, KORANJI.COM - Seorang laki-laki paruh baya di Jambi harus mendekam di balik jeruji besi, karena telah melakukan penipuan dan penggelapan.

Pria tersebut bernama Johan (44), warga Kota Jambi. Dia harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, dia ini telah melakukan penipuan dan penggelapan uang. Pada akhirnya, dia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi pada Selasa, 19 Februari 2024 lalu.

Johan tak segan-segan melakukan penipuan kepada Nengsih Kawi, yang tidak lain merupakan temannya sendiri. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, pada Kamis, 21 Maret 2024 mengatakan bahwa, untuk melancarkan aksinya, tersangka menggunakan modus penipuan dengan meminta pinjaman modal kepada korban dengan iming-iming investasi.

BACA JUGA:Kejari Tebo Periksa Dugaan Korupsi di RSUD Tebo, Pada Transportasi dan Pemusnahan Limbah B3

BACA JUGA:21 Kendaraan Pengguna Knalpot Brong Diamankan

"Tersangka ini mengatakan kepada korban bahwa, apabila korban ingin berinvestasi, tersangka melarang korban untuk memberikan informasi tersebut kepada keluarganya," ungkapnya.

Kemudian, korban pun memberikan uang investasi kepada tersangka sebesar Rp 1 miliar kepada karyawan tersangka.

"Uang Rp 1 miliar ini diberikan sebanyak dua kali. Tapi tidak dijelaskan investasi apa," ujarnya.

Ternyata, uang korban sebesar Rp 1 miliar yang ditujukan untuk investasi, malah digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA:Polisi Segera Tetapkan Tersangka, Kasus Tewasnya Santri Ponpes di Tebo

BACA JUGA:Pelaku dan Penadah Handphone Curian Diringkus

Lantas, penyidik Ditreskrimum Polda Jambi telah menahan dan menetapkan Johan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan uang tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara. (Eri/enn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan