Jual Beras di Atas HET

Pedagang Beras--

JAMBI – Kemarau panjang yang menyebabkan puluhan hektar lahan pertanian gagal panen, tentu saja sedikit banyak mempengaruhi stok pangan, khususnya beras di Provinsi Jambi. 

Namun, hal tersebut tak lantas membuat stok beras menjadi langka, karena masih ada cadangan beras yang ada di pemerintah, melalui Bulog. 

Ismet Wijaya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi mengatakan, ada stok beras di Bulog Jambi yang bisa disalurkan ke masyarakat. Bisa dibeli di toko pangan pemerintah, maupun di toko-toko beras yang ada di pasaran. 

Selain itu, juga dilakukan operasi pasar secara berkala, untuk membantu daya beli masyarakat, jika harga beras naik seperti saat ini.

BACA JUGA:Minta Masyarakat Ikut Awasi Pendistribusian Logistik Pemilu di Bungo

BACA JUGA:Tampilkan Ornamen Lokal

“Kita lakukan operasi pasar rutin. Bisa sekali seminggu, kadang ada juga dua kali dalam seminggu. Operasi pasar dilakukan di titik-titik berbeda setiap kegiatan,” katanya.

Ditanyakan mengenai harga beras yang saat ini naik, dan mempengaruhi daya beli masyarakat, Ismed mengatakan operasi pasar juga membantu, karena harga jual di bawah harga pasar.

Dia mengatakan, harga beras yang dibantu oleh pemerintah adalah beras medium, yang biasa dikonsumsi masyarakat ekonomi menengah ke bawah.

“Kalau yang beras premium, yang biasa dikonsumsi masyarakat menengah keatas, tentu tidak ada bantuan. Karena seberapa pun kenaikan harga akan dibeli juga. Yang kita fasilitasi ini kan beras medium. Memang terjadi kenaikan harga sekitar Rp 3000 per kilogram. Yang biasanya Rp 11.000 sekarang antara Rp 13.000 sampai Rp 14.000,” kataya.

BACA JUGA:Makanan yang Perlu Dihindari saat Sarapan

BACA JUGA:KPU RI Kirim 4.280 Bilik Suara ke Bungo

 Kenaikan harga ini sendiri, tidak dapat dihindari karena terjadi di seluruh Indonesia. Namun yang terpenting, pedagang tidak boleh menjual harga beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan. Menurut Ismet, untuk  beras ukuran 5 Kg, HET yang telah ditetapkan Rp 57.000. 

“Tidak boleh menjual di atas itu. Kalau ada pedagang yang menjual di atas HET, akan disanksi. Biasanya pedagang menjual sekitar Rp 56.000, tapi yang jelas  tidak boleh lebih dari Rp 57.000,” katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan