Gara-Gara Hal ini, WNA Asal Amerika Diamankan Polisi Denpasar

ilustrasi ditangkap polisi--

JAMBI, JAMBIKORAN.COM - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Denpasar telah menetapkan warga negara asing (WNA) yang berasal Amerika berinisial DCB (33) yang merupakan pelaku penculikan anak.

Jansen Avitus Panjaitan selaku Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi di Denpasar,  mengungkapkan pelaku diduga menyekap seorang bocah berinisial NPA (8) di Perum Kori Nuansa, Ungasan, Kuta Selatan, Bali.

"Pelaku saat ini sudah diamankan di Polresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk mencari apa motif pelaku dan memeriksakan kejiwaan pelaku ke rumah sakit Prof. Ngoerah Sanglah," kata Jansen.

Pelaku melakukan percobaan penculikan anak di bawah umur yang sebagaimana termaktub dalam Pasal 76 F jo. Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:BI Sebut Ekonomi Indonesia Kuat, Di Tengah Tekanan Global

BACA JUGA:Simak! 10 Stasiun Keberangkatan dan Tujuan Terpadat Mudik Lebaran 2024

Adapun Jansen menjelaskan bahwa kronologis kejadian tersebut terjadi pada Senin 25 Maret 2024, sekitar pukul 13.30 Wita, korban yang sedang bersama sepupunya bernama KN (8) untuk pergi ke warung yang melewati tempat tinggal pelaku dan bertemu dengan pelaku.

Saat itu, si pelaku mengajak korban mengobrol dengan bahasa Inggris, namun korban tidak mengerti dan tiba-tiba pelaku menarik tangan kiri korban dengan kedua tangannya dan langsung menggendongnya dan dibawa korban masuk ke halaman rumah pelaku, serta langsung mengunci pagar rumah.

Lalu pelaku mengambil pisau di dapur dan korban berteriak minta tolong. Selanjutnya, bibi korban datang bersama paman korban bersama AN datang lalu mendobrak pintu pagar hingga terbuka. Dan setelah anak dibebaskan, keluarga korban lalu menghubungi polisi.

Keluarga korban kemudian melaporkan WNA tersebut ke Polresta Denpasar dengan Laporan Polisi No. LP-B/67/III/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tanggal 25 Maret 2024.

BACA JUGA:Ramai di Media Sosial, Benarkah THR Kena Pajak, Berikut Penjelasannya

BACA JUGA:Pertama di Asia Tenggara, Parlemen Thailand Loloskan RUU Pernikahan Sesama Jenis

Pihak kepolisian langsung membekuk pelaku yang berinisial DCB, serta barang bukti dan memeriksa saksi-saksi termasuk korban dan orang tua korban.

Polresta Denpasar juga sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan Konsulat Amerika untuk penanganan lebih lanjut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan