Ramai di Media Sosial, Benarkah THR Kena Pajak, Berikut Penjelasannya

Ilustrasi THR --

Jambikoran.com - Media sosial dihebohkan dengan isu potongan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dialami sejumlah pegawai.

Apakah sebenarnya THR kena pajak?

Dikutip dari laman resmi Ikatan Akuntan Indonesia, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti menyebutkan bahwa penerapan sistem TER tidak menambah potongan pajak THR.

“Penerapan metode perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak,” ujarnya.

BACA JUGA:Jepang akan Kembangkan Pesawat Penumpang, Generasi Baru Pada 2035

BACA JUGA:BTN Siapkan Rp39,44 Triliun, Untuk Kebutuhan Lebaran 2024

Dwi menuturkan bahwa tarif TER diterapkan untuk mempermudah perhitungan PPh Pasal 21 masa pajak Januari sampai dengan November. 

Sehingga pada masa pajak Desember pemberi kerja akan mengingat kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh Pasal 17.

Selanjutnya, pajak bulan Desember juga akan dikurangi dengan jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada masa Januari hingga November. Dwi juga menegaskan bahwa beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama.

“Sehingga, beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama,” ujarnya.

BACA JUGA:Mahfud Haraf MK Selamatkan Masa Depan Demokrasi Indonesia

BACA JUGA: Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Pengemudi 18 Tahun Tanpa SIM

Sementara itu Dwi membenarkan terkait jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR dalam kasus ini pada Maret 2024 memang akan lebih besar dari bulan-bulan lainnya.

“Karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar, sebab terdiri dari komponen gaji dan THR,” ucapnya.

Tag
Share