Kemendikbudristek telah resmi mencabut wajibnya ekstrakulikuler Pramuka Jenjang PAUD hingga Sekolah Menengah

Kemendikbudristek Nadiem Makarim.-Bilqis Novera-RakyatPos.id

JAMBI, KORANJAMBI.COM - Kemendikbudristek Nadiem Makarim telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang menyatakan bahwa ekstrakurikuler pramuka menjadi tidak wajib.

Kegiatan ekstrakurikuler adalah salah satu kegiatan tambahan di luar kegiatan belajar mengajar.

Kegiatan ini tentunya dapat mengembangkan diri agar peserta didik menjadi lebih aktif, mempelajari kehidupan sosial, dapat mengembangkan karir peserta didik, memeprluas wawasan, menambah keterampilan dan membentuk karakter peserta didik sesuai dengan minat dan bakat peserta didik.

Salah satu ekstrakurikuler yang diadakan di sekolah adalah pramuka, pramuka dapat mengajarkan kemandirian, menyelesaikan masalah, bersosialisasi, dan kerja sama, untuk melatih hal tersebut maka pada saat tertentu sekolah mengadakan perkemahan sabtu dan minggu atau disebut persami.

BACA JUGA:Bulan Ini, Kemenkes RI Akan Buka 5.000 Lebih Lowongan Pekerjaan

BACA JUGA:Mobil Truk Tabrak Beruntun 3 Kendaraan di Jalan Transyogi

Namun, baru-baru ini Mendikbudristek Nadiem Makarim telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang menyatakan bahwa ekstrakurikuler pramuka menjadi tidak wajib.

Melansir dari laman Kemdikbud, Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 26 Maret 2024. 

Dalam Permendikbud No. 63 Tahun 2014 terdahulu, Pramuka merupakan salah satu kegiatan ekstrakurikuler sekolah yang diwajibkan untuk peserta didik di pendidikan dasar dan menengah, Permendikbud ini sudah tidak berlaku sejak keluarnya Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian bunyi Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tersebut.

BACA JUGA:700 Personel Disiapkan, Amankan Kedatangan Presiden RI Joko Widodo di Tebo

BACA JUGA:Gelar Buka Puasa Bersama Jelang Pelantikan, IKA Unja Perkuat Silaturrahmi dan Konsolidasi Pengurus

"Kurikulum Merdeka juga memberikan kepercayaan yang lebih besar kepada guru untuk merancang pembelajaran sesuai konteks, kebutuhan peserta didik dan kondisi satuan pendidikan mengingat begitu beragam kondisi satuan pendidikan dan daerah di Indonesia," demikian keterangan Kemendikbudristek di situs resmi mereka, Minggu, 31 Maret 2024.

Dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 termuat jenis ekstrakurikuler seperti:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan