Open Data Room Jadi Prioritas, Soal Bagi Hasil Migas di Jambi

Pansus mendorong percepatan proses bagi hasil minyak dan gas (migas) di wilayah Jambi, dengan menekankan pentingnya segera dibukanya data potensi perusahaan migas melalui mekanisme open data room.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent

JAMBI - Peningkatan pendapatan daerah dari sektor migas di Provinsi Jambi menuntut percepatan proses bagi hasil, yang bisa tercapai melalui pembukaan data potensi migas secara transparan dan terstruktur.

Ini seperti yang ditekankan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Jambi soal pentingnya percepatan proses bagi hasil minyak dan gas (migas) di wilayah Provinsi Jambi.

 Upaya ini dilakukan melalui penghitungan potensi perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di daerah ini.

Ketua Pansus, Abun Yani, mengatakan, kunci dari percepatan tersebut adalah segera dibukanya data potensi migas melalui mekanisme open data room. 

BACA JUGA: Logam Mulia Batangan Tetap Diminati, Fluktuasi Harga Emas Jambi

BACA JUGA:Targetkan Beroperasi Mulai 2026, Jalan Hauling Batu Bara di Jambi

“Jika data segera dibuka, proses selanjutnya bisa langsung dituntaskan,” ujar Abun Yani.

Dalam rapat koordinasi yang berlangsung Jumat (20/10), yang dihadiri perwakilan pemerintah daerah, BUMD, dan pihak perusahaan migas, Pansus mendorong seluruh pihak terkait untuk mempercepat proses ini, dengan target penyelesaian sebelum pertengahan November 2025.

Abun Yani menegaskan, tiga kepala daerah yakni Gubernur Jambi serta Bupati Tanjung Jabung Barat dan Timur, diminta segera membentuk tim independen. 

Pembentukan tim ini menjadi syarat utama sesuai Peraturan Menteri (Permen) Nomor 1 Tahun 2025 untuk memperoleh akses data secara resmi.

“Kami minta kepala daerah tidak menunda-nunda, karena pembukaan data ini menjadi langkah awal yang sangat penting,” kata Abun Yani.

Selain itu, Pansus DPRD Provinsi Jambi berencana mendatangi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mempercepat proses bagi hasil Participating Interest (PI) 10 persen.

Abun Yani menegaskan, bila hingga November tidak ada kemajuan dalam pembukaan data potensi migas, pihaknya tidak segan membawa permasalahan ini ke aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Open data room akan mempermudah langkah-langkah selanjutnya, dengan tetap menjaga kerahasiaan dan mengikuti aturan yang berlaku. Tanpa persetujuan kementerian, mekanisme ini tidak bisa dijalankan sembarangan,” jelasnya.(cr01/zen)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan