Polisi Periksa Dokter dan Perawat RS Royal Prima, Buntut Kasus Dugaan Malapraktik Bayi usia 16 Bulan

PERIKSA: Plh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Muhammad Amin Nasution-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAMBI - Kasus dugaan malapraktik yang dilakukan oleh Rumah Sakit Royal Prima Jambi, yang mengakibatkan seorang bayi usia 16 bulan meninggal dunia masih terus bergulir.

Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, masih terus melakukan penyelidikan atas dugaan malpraktik tersebut.

Saat ini, penyidik Subdit IV Tipiter, Ditreskrimsus Polda Jambi, telah mengirimkan surat undangan pemanggilan sebanyak dua kali, kepada tujuh orang perawat, dan tiga orang dokter.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Plh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Muhammad Amin Nasution, saat dikonfirmasi pada Kamis, 18 April 2024.

BACA JUGA:Seluruh Pejabat Eselon II akan Diasesmen

BACA JUGA:Gubernur Jambi Minta Islamic Center Selesai Tahun Ini

"Kita sudah mengambil keterangan dari dua orang, diantaranya dokter dan perawat," kata dia.

Akan tetapi, pihaknya masih membutuhkan keterangan saksi lainnya seperti Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Penyidik juga telah mengirimkan surat kepada KKI, namun hingga saat ini belum ada balasan.

"Kita sudah kirim surat ke KKI, namun belum ada surat balasan untuk melakukan koordinasi bagaimana proses berikutnya," ujarnya.

Dirinya menyampaikan bahwa, pihak keluarga korban juga sudah membuat pengaduan ke KKI, menyangkut dengan tindakan yang terjadi di RS Royal Prima Jambi tersebut.

BACA JUGA:Hanya 14 Amicus Curiae yang Didalami

BACA JUGA:KPK Periksa Ihsan Yunus, Soal Perusahaan di Pengadaan APD Kemenkes

"Keluarga korban juga sudah membuat pengaduan ke KKI menyangkut kejadian itu," sebutnya.

Sebelumnya, Rumah Sakit (RS) Royal Prima Jambi dilaporkan ke Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.

Tag
Share