Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan di Depan RRI, Minta Kasus Diambil Alih Polda Jambi, Ini Alasannya

Kuasa hukum korban, Zainal saat menyampaikan soal permintaan keluarga korban pengeroyokan-Elvina Desti Sahputri-

JAMBI, JAMBIKORAN.COM -Kuasa hukum Muhammad Rasyad Ramzi, alias Aji, korban pengeroyokan ikut angkat bicara soal perkembangan kasus yang diterima kliennya.

Kuasa hukum korban, Zainal menyebutkan, menyebutkan, ia berharap penanganan kasus tersebut dapat diambil tim Polda Jambi.

Sebab menurutnya, penanganan kasus di Polsek Telanaipura saat ini belum berjalan maksimal.

“Kenapa hanya 2 orang yang jadi tersangka. Padahal banyak yang terlibat pada penganiayaan itu,” tegasnya.

BACA JUGA:Seorang Pemuda Dikeroyok Anggota Klub Mobil

BACA JUGA:Penting Dilakukan Sebelum Waktunya, Pj Walikota Jambi Buka Pembekalan ASN yang akan Pensiun

Ditambahkannya, dari pihak rekan-rekan tersangka sendiri, ada upaya penghilangan barang bukti. Yakni berupa bercak darah di aspal di tempat penganiayaan terjadi.

“Ini berdasarkan bukti-bukti video yang kami dapat,” jelasnya.

Sementara soal adanya cinta segitiga, Zainal menampik keras. Dia menjelaskan bahwa, saat sebelum terjadi penganiayaan tersebut, handphone korban digunakan oleh rekannya untuk menghubungi seorang wanita.

“Jadi saat itu teman korban ini ngechat wanita mau ajak pelatihan coffe shop di Jogja, bukan hal lain,” jelasnya.

BACA JUGA:Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen Bersama BUMN 2024

BACA JUGA:Gelar Berbagai Lomba Tradisional, Tradisi Perayaan Idul Fitri Di Tanjung Belit Bungo

“Di Jogja pun mereka tidak pernah ketemu. Si cewek ini malah adik kelas korban,” tandasnya.

Sementara Laila, ibu korban, di kantor kuasa hukumnya pada Rabu, 17 April 2024 mengatakan bahwa, aksi pengeroyokan yang dilakukan terhadap anaknya, merupakan tindakan yang sadis.

Tag
Share