Hakim Jatuhkan Vonis Berbeda, Kasus Senior Bunuh Santri di Ponpes Tebo
Sidang pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo terhadap dua senior pembunuh AH (13) santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin Rimbo Bujang.-Ihwan Azhari /jambi independent -Jambi Independent
MUARATEBO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo menjatuhkan vonis berbeda terhadap dua senior pembunuh AH (13) santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin Rimbo Bujang.
Terdakwa AR (15) divonis dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, sedangkan RD (14) divonis lebih ringan dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.
Vonis terhadap terdakwa AR ini sesuai dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan vonis terhadap RD diringankan 6 bulan dari tuntutan JPU.
Dalam pembacaan vonis, Hakim Ketua Rintis Candra menyebutkan bahwa kedua anak mengakui perbuatannya. Hakim juga mengatakan dua anak berhadapan dengan hukum itu terbukti melakukan tindak pidana.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati," kata Hakim Ketua dalam sidang putusan, pada Kamis 25 April 2024.
"Kedua, menjatuhkan pidana Anak Satu (AR) dengan pidana penjara 7 tahun dan 6 bulan. Dan terhadap anak dua (RD) dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan. Ditempatkan di LPKA Muara Bulian," jelasnya.
Kedua anak berhadapan dengan hukum tersebut terbukti melanggar Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Menanggapi putusan itu, Kasi Pidum Kejari Tebo Sefri Hendra mengatakan pihaknya masih pikir-pikir untuk upaya hukum lanjutan.
BACA JUGA:Usulan Kebutuhan PNS dan PPPK Diperpanjang Hingga 30 April 2024
BACA JUGA:Jangan Takut Ketinggalan, Cek Jadwal Keberangkatan Pesawat Jambi-Jakarta Sabtu 27 April 2024
"Kita masih pikir-pikir, ada waktu 7 hari ya," katanya.
Sementara itu, Orde Prianata mewakili Tim Pengacara Hotman 911 yang turut mengawal korban, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap vonis hakim.