Kejari Tebo Akan Eksekusi Iday, Terkait Vonis Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal

Kasi Intel Kejari Tebo, Febrow Adhiaksa Soesono-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

MUARATEBO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, telah menerima salinan putusan kasasi perkara Kebakaran Hutan  dan Lahan (Karhutla), terdakwa Syamsu Rizal yang akrab disapa Iday.

Politisi Partai Demokrat ini di vonis 2 tahun kurungan penjara, Dari pasal yang disangkakan. Dan dalam waktu dekat akan segera di eksekusi oleh Kejari Tebo.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Tebo, Febrow Adhiaksa Soesono dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dan baru hari ini menerima salinan putusan vonis kasasi perkara Iday tersebut.

"Terhitung hari ini kita menerima salinan putusan," kata Febrow Adhiaksa Soesono, Senin 29 April 2024.

BACA JUGA:Ko Apex Terancam di Penjara, Dilaporkan Kasus Pemalsuan Dokumen

BACA JUGA:Relawan Sebut Prabowo Layak Mendapat Pangkat Jenderal TNI Kehormatan

“Tindak lanjut setelah diterimanya salinan putusan ini, sesuai dengan perintah dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, pelaksaan eksekusi segera dilaksanakan,” tegasnya.

Febrow menambahkan,untuk eksekusi sendiri pihaknya akan memastikan bahwa yang bersangkuta juga sudah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA).

"Segera kita laksanakan, syaratnya yang bersangkutan juga sudah menerima salinan," ungkpanya.

Kemudian, masih disampaikan oleh Febrow eksekusi sendiri akan dilaksanakan sesuai dari arahan. Pasalnya tembusan baru diterima oleh Kejari Tebo.

BACA JUGA:Simak! 5 Tips Membuat Rambut Wangi Seharian

BACA JUGA:Ini 4 Bahan yang Kurang Baik Untuk Kesehatan Rambut, Yuk Simak

Untuk pelaksanaannya sendiri febrow belum memastikan kapan akan dilaksanakan. Masih ada prosedur adminitrasi yang harus selesai.

"Kalau salinan sudah kami terima, perintah pimpinan eksekusi untuk segera dilaksanakan, diharapkan yang bersangkutan kooperatif," pungkasnya. (wan/ira)

Tag
Share