Pencemaran Udara Karena Karhutla di Provinsi Jambi

Muhammad Haviz Al Ziqri-jambi independent-Jambi Independent

Pendahuluan

A Latar Belakang

Kebakaran hutan dan lahan merupakan jenis bencana dan permasalahan lingkungan hidup

yang selalu rutin berulang setiap tahunnya, termasuk di wilayah Provinsi Jambi.

BACA JUGA:Ade: Butuh Direhab Berat Kondisi Sejumlah Sekolah di Tebo

BACA JUGA:5 Kasus Narkoba Diungkap di Akhir Tahun 2023

Bahkan, berbagai literatur menunjukkan intensitas bencana ini semakin tinggi dengan dampak yang

semakin luas sejak 18 tahun terakhir dimana dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, tahun 2015

dan 2019 merupakan tahun kejadian bencana karhutla terparah.

Berdasarkan catatan KLHK pada tahun 2015 kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi seluas 115.634.34 hektar dan tahun 2019 seluas 56.593.00 hektar.

BACA JUGA:KPU Rapat Evaluasi Debat Kedua Bareng Timses Capres dan Cawapres

BACA JUGA:Ganjar Nikmati Wisata Cokro Saat Berkunjung ke Klaten

Kebakaran hutan dan lahan adalah bencana faktor lingkungan bio-fisik lainnya; faktorsosial ekonomi dan faktor kebijakan yangalam yang sering terjadi di Indonesia,dapat meningkatkan interaksi manusiaterutama pada musim kemarau.

Kebakaran dengan hutan dan lahan ,ini menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat besar.Kerugian ekonomi, dan masalah (2011) jumlah kegiatan konversi penggunaansosial. Faktanya, kebakaran hutan dan lahanlahan yang disebabkan oleh kondisi sosialyang besar mengakibatkan dampak asap yang ekonomi masyarakat dan kebijaka nmenghancurkan di luar batas administrasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan