JAMBIKORAN.COM - Ramai beredar kabar melalui Media Sosial X Pertalite disebut akan dihapus dan diganti dengan Pertamax Green, Pertamina mebantahnya dan menyebut Pertalite masih terus dijual sampai saat ini.
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan Pertalite masih dijual.
"Itu infonya tidak benar, bahkan SPBU yang ditampilkan dalam gambar tersebut masih menjual Pertalite," kata Irto
Sebelumnya sempat dibahas Pertalite akan dihapus secara bertahap pada pertengahan tahun 2023 dan diganti dengan Pertamax Green 92, Penjualan bahan bakar diperkirakan akan dimulai tahun depan, namun keputusan tetap berada di tangan Pemerintah.
“Jadi tahun depan hanya ada tiga produk, pertama Pertamax Green 92 campuran RON 90 dan etanol 7%, dan kedua Pertamax Green 95 campuran Pertamax dan etanol 8% Itu Pertamax Turbo,”kata Nicke saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite VII, Rabu (30 Agustus 2023).
BACA JUGA:Simak Harga Terbaru BBM Pertamina Per 1 Mie 2024
BACA JUGA:Pertamina Berhasil Raih Efisiensi Biaya dan Peningkatan Laba Sebesar 1,25 Miliar Dollar AS
"Jadi ada dua green gasoline, green energy, low carbon yang akan menjadi produk Pertamina," tambah dia lagi.
Namun, Pertamax Green 95 baru tersedia di 65 SPBU per April 2024 dan hanya terbatas di wilayah Jabodetabek dan Jawa Timur saja.
"Dari 8 ribu lebih SPBU di seluruh Indonesia, SPBU yang menjual Pertamax Green 95 baru tersedia di 65 SPBU per April dan hanya terbatas di Jabodetabek dan Jatim," katanya
Lebih lanjut Irto menambahkan, Pertamina Patra Niaga sebagai pihak yang bertugas menyalurkan BBM bersubsidi berkomitmen untuk terus mengikuti dan melaksanakan seluruh pedoman yang telah ditetapkan pemerintah.
“Pada dasarnya, kami akan mengikuti dan melaksanakan semua pedoman pemerintah,” kata Irto
BACA JUGA:Kementerian ESDM tanggapi keputusan Pertamina tak naikkan harga BBM
BACA JUGA:Ahok Mundur Dari Kursi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero)
Hingga April 2024, penyaluran pertalite Nasional sebesar 9,9 juta kiloliter (KL) dari total kuota pertalite tahun 2024 sebesar 317 juta KL yang ditetapkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).