JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali cabut status tiga taruna yang terlibat kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang mahasiswa di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati buka suara terkait penetapan tiga tersangka baru atas kasus perundungan tersebut.
“Ya (mulai hari ini), status tarunanya dicabut untuk sementara sambil prosesnya berjalan. Nanti akan ditinjau lagi sesuai dengan perkembangan penyidikan,” ujarnya kepada wartawan pada Kamis, 9 Mei 2024.
Berdasarkan informasi, Polisi kembali menetapkan tiga tersangka baru terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Putu Satria Ananta Rustika (19) yang terjadi di area STIP Jakarta.
BACA JUGA:Menparekraf Paparkan Keuntungan Berinvestasi di Sektor Parekraf
BACA JUGA:Bapanas Perkuat Distribusi Pangan Lewat Penguatan Sarana Pendingin
Hal tersebut dikonfirmasi Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan.
"Tiga tersangka tambahan tersebut adalah KAK alias K, lalu WJP alias W, dan FA alias A," tuturnya,
Lebih lanjut, Gidion juga menjelaskan untuk total saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan ada 43 orang, yang terdiri dari taruna tingkat I dan Tingkat II serta tinggal IV sebanyak 36 orang.
Kemudian, ada pula dokter klinik STIP, dokter Rumah Sakit Tarumajaya, ahli pidana dan juga ahli bahasa.
BACA JUGA:Usai Goda Youtuber Korea Ajak ke Hotel, Pegawai Kemenhub Ini Dibebastugaskan dari Jabatan
Sebelumnya, satu orang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut yakni TRS (21) menjadi pihak yang pertama kali ditetapkan tersangka lantaran diduga dia yang memukul korban.
Sehingga, kini total tersangka ada empat orang yang ditetapkan oleh pihak kepolisian. (*)