"Belum, karena kita baru proses kemarin laporannya. Laporannya baru masuk kemarin. Jadi masih kita dalami kasusnya," terangnya.
BACA JUGA:Pemuda di Sukabumi Tega Bunuh Ibunya, Alasannya Kesal Tak Dibelikan Motor
BACA JUGA:Breaking News: Diduga Bawa Sabu, Bus Antar Kota Distop di Penyengat Olak Muaro Jambi
Sementara itu, korban mengaku menjadi korban penipuan melalui media sosial yang menjanjikan keuntungan berlipat. Korban tergiur dan terhubung dengan sindikat pelaku yang berhasil menipunya dengan modus investasi melalui transfer dana.
“Rp 200 juta pak uangku habis saya transfer ke rekening pelaku,” ucap korban kepada wartawan di Mapolres Sidrap, Senin 14 Mei 2024.
Menurut korban, awalnya dia diminta untuk mentransfer sejumlah uang melalui Aplikasi BRI Mobile dengan jumlah yang bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp102.000.000, ke rekening bank yang berbeda-beda atas nama orang yang berbeda pula.
“Saya benar-benar tidak sadar, kenapa saya turuti permintaan pelaku. Saya seolah-olah dihipnotis menuruti permintaannya,”.(*)