JAMBI - Seluruh fraksi di DPRD Provinsi Jambi, menyepakati Ranperda tentang Perubahan Perda Provinsi Jambi nomor 11 tahun 2021, tentang RPJMD Provinsi Jambi tahun 2021-2026 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal ini berdasarkan kesepakatan seluruh dewan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi yang digelar, Selasa 14 Mei 2024, sore.
Rapat paripurna dalam agenda ini, dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Faisal Riza, Burhanudin Mahir, Pinto Jayanegara, serta dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi.
Gubernur Jambi, Al Haris serta sejumlah OPD di lingkup Pemprov Jambi juga hadir.
Masing-masing juru bicara fraksi menyampaikan pandangan fraksi terkait dengan Ranperda tentang Perubahan Perda Provinsi Jambi nomor 11 tahun 2021, tentang RPJMD Provinsi Jambi tahun 2021-2026.
BACA JUGA:Kapolda Jambi Lepas 100 Personel Brimob Polda Jambi ke Papua
BACA JUGA:Kembali Tekankan Soal Sampah dan Lainnya
Dalam penyampaian masing-masing juru bicara, fraksi menyetujui dengan beberapa catatan diantaranya disampaikan oleh juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Provinsi Jambi.
Pandangan Fraksi PDI Perjuangan Provinsi Jambi disampaikan oleh juru bicara fraksi, Zubir Dahlan.
Fraksi PDI Perjuangan memberikan pandangan dimana setiap perubahan kebijakan yang ada dalam RPJMD harus berdasarkan kondisi riil dilapangan.
“Sehingga tujuannya tepat sasaran, dan fraksi PDI mengharapkan agar dalam perubahan memiliki dampak keberhasilan dan dapat dirasakan oleh masyarakat. Tidak kalah pentingnya, program tersusun dalam RPJMD harus segera diikuti dengan langkah yang rill dan nyata,” sampainya.
Sementara itu, dari Fraksi Golkar yang disampaikan oleh juru bicaranya, Maimaznah menyampaikan bahwa Fraksi Golkar berpandangan banyak tantangan yang perlu ditangani dengan serangkaian peraturan serta kebijakan.
BACA JUGA:Pledoi Pengacara Kasus Suap Ketok Palu Jambi, Minta KPK Mengembalikan Uang
BACA JUGA:Bea Cukai Jadi Sorotan, Jokowi akan Gelar Rapat Khusus
Di antaranya terkait tata kelola pemerintahan yang saat ini dianggap belum optimal.