"Sementara kita dock di pelabuhan, sambil mencari lokasi untuk menitipkan, karena tidak adanya tempat untuk kapal parkir di mako Ditpolairud polda jambi," ungkapnya.
Sebelumnya, pada Selasa, 14 Mei 2024, kurang lebih sekitar pukul 12.00 WIB, pada saat itu kebetulan anggota Ditpolairud Polda Jambi dengan BPJN, sedang melakukan pengecekan lokasi jembatan Aurduri I, yang ditabrak pada tanggal 13 Mei 2024.
Pada saat pengecekan tersebut terjadi lagi insiden tongkang menyerempet tiang Fender nomor 4. Pihaknya kemudian dilakukan pengambilan dokumentasi, dan kapal tersebut diamankan serta dititipkan di dock Talang Duku.
Status sedang naik ke tahap penyidikan karena diduga ada menemukan peristiwa pidana. Ditpolairud Polda Jambi saat ini masih berkoordinasi dengan pihak KSOP, BPJN dan BPTD .
Ditpolairudir Polda Jambi sendiri telah melakukan pemeriksaan terus-menerus demi memberikan kepastian hukum kepada pemilik kapal dan penanganan perkara ini masih berjalan dengan profesional
Setelah dilakukan penyitaan terhadap kapal-kapal tersebut, pihak Ditpolairud Polda Jambi juga telah mengirimkan surat KSOP bahwa kapal tersebut sedang ditahan, karena ada proses pidana pelayaran.
Lebih lanjut Kombes Pol Agus Tri Waluyo menyebutkan, hasil penyelidikan tersebut nantinya akan dikirimkan ke kejaksaan. Keputusan untuk kapal ada di pihak kejaksaan, dan putusan dari pengadilan yang akan menentukan mau bagaimana kapal tersebut. (*)