Misalnya, perguruan tinggi memiliki kewajiban menyediakan tarif UKT kelompok 1 sebesar Rp 500.000 dan tarif UKT kelompok 2 sebesar Rp 1 juta per semester.
Hal di atas sejalan dengan yang tertuang di Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri atau PTN di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
"(BOPTN) kita mungkin sekarang di kisaran 30%-31%. Itu kemampuan pemerintah untuk memberikan pendanaan, sehingga yang 70%-nya dari mana? Tentunya berharap dari peran serta masyarakat melalui UKT maupun IPI (iuran pengembangan institusi)," jelas Tjitjik. (*)
Kategori :