Kenapa UKT Mahasiswa Tak Bisa Disamakan? Ini Penjelasan Kemendikbudristek

Kamis 16 May 2024 - 16:00 WIB
Reporter : Fajar
Editor : Rizal Zebua

Misalnya, perguruan tinggi memiliki kewajiban menyediakan tarif UKT kelompok 1 sebesar Rp 500.000 dan tarif UKT kelompok 2 sebesar Rp 1 juta per semester.

Hal di atas sejalan dengan yang tertuang di Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri atau PTN di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

"(BOPTN) kita mungkin sekarang di kisaran 30%-31%. Itu kemampuan pemerintah untuk memberikan pendanaan, sehingga yang 70%-nya dari mana? Tentunya berharap dari peran serta masyarakat melalui UKT maupun IPI (iuran pengembangan institusi)," jelas Tjitjik. (*)

Kategori :

Terkini

Minggu 06 Oct 2024 - 21:08 WIB

Cara Meredakan Pilek yang Mudah Dilakukan

Minggu 06 Oct 2024 - 21:04 WIB

Buah yang Bagus untuk Diet

Minggu 06 Oct 2024 - 21:02 WIB

Manfaat Kapulaga Untuk Kesehatan